INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan, menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang terus mempercepat program sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.
Pemerintah saat ini tengah mengejar penyelesaian sekitar 4 juta bidang tanah tersisa dari target nasional sebanyak 126 juta bidang tanah yang harus terdaftar dan bersertifikat. Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa agraria.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan sebelumnya mengimbau masyarakat yang masih memegang dokumen lama seperti girik, letter C, atau petok agar segera mengonversinya menjadi sertifikat resmi melalui kantor pertanahan terdekat. Meski dokumen tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar pengurusan hak atas tanah, kepastian hukum saat ini sepenuhnya bersandar pada sertifikat yang diterbitkan negara.
Hingga Januari 2026, tercatat sebanyak 97,4 juta bidang tanah di Indonesia telah terdaftar dan bersertifikat secara nasional.
Menanggapi hal tersebut, pria yang akrab disapa yang akrrab disapa Aher ini menilai percepatan sertifikasi tanah merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.
“Program sertifikasi tanah ini sangat penting karena memberikan kepastian bagi masyarakat. Ketika tanah sudah bersertifikat, hak kepemilikannya menjadi jelas dan terlindungi oleh negara,” ujar Aher dalam keterangannya yang diterima INDOPOSCO. ID, Jumat (13/3/2026)
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu juga mendukung imbauan ATR/BPN kepada masyarakat yang masih memegang dokumen lama agar segera mengurus konversinya menjadi sertifikat resmi.
Menurutnya, meskipun dokumen seperti girik, letter C, atau petok masih bisa digunakan sebagai dasar pengurusan, sistem pertanahan nasional saat ini menempatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum penuh.
“Bagi masyarakat yang masih memegang girik, letter C, atau petok, sebaiknya segera diurus konversinya menjadi sertifikat. Ini penting agar hak atas tanah benar-benar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.
Lebih lanjut, anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat II itu menilai percepatan sertifikasi tanah sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pertanahan nasional, meningkatkan transparansi administrasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dengan status tanah yang jelas dan legal, masyarakat dinilai memiliki peluang lebih besar untuk memanfaatkan asetnya secara produktif, termasuk sebagai akses pembiayaan usaha melalui lembaga keuangan.
“Ketika status tanah jelas dan legal, masyarakat juga memiliki peluang lebih besar untuk memanfaatkan asetnya secara produktif, termasuk untuk akses pembiayaan usaha melalui lembaga keuangan,” tutup Aher. (dil)





















