• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisii II Apresiasi ATR/BPN Percepat Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah

Dilianto - Editor Dilianto -
Jumat, 13 Maret 2026 - 20:00
in Nasional
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan. Foto: Dok. Fraksi PKS DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan. Foto: Dok. Fraksi PKS DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan, menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang terus mempercepat program sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.

Pemerintah saat ini tengah mengejar penyelesaian sekitar 4 juta bidang tanah tersisa dari target nasional sebanyak 126 juta bidang tanah yang harus terdaftar dan bersertifikat. Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa agraria.

BacaJuga:

Menteri ESDM: Stok BBM dan LPG Aman Menjelang Idul Fitri 1447 H

Kementerian Ekraf Apresiasi Pelangi di Mars Jadi Film yang Adopsi Teknologi Kelas Dunia

Mahasiswa UI Jadi Global Ambassador Tingkat Internasional di Italia

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan sebelumnya mengimbau masyarakat yang masih memegang dokumen lama seperti girik, letter C, atau petok agar segera mengonversinya menjadi sertifikat resmi melalui kantor pertanahan terdekat. Meski dokumen tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar pengurusan hak atas tanah, kepastian hukum saat ini sepenuhnya bersandar pada sertifikat yang diterbitkan negara.

Hingga Januari 2026, tercatat sebanyak 97,4 juta bidang tanah di Indonesia telah terdaftar dan bersertifikat secara nasional.

Menanggapi hal tersebut, pria yang akrab disapa yang akrrab disapa Aher ini menilai percepatan sertifikasi tanah merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.

“Program sertifikasi tanah ini sangat penting karena memberikan kepastian bagi masyarakat. Ketika tanah sudah bersertifikat, hak kepemilikannya menjadi jelas dan terlindungi oleh negara,” ujar Aher dalam keterangannya yang diterima INDOPOSCO. ID, Jumat (13/3/2026)

Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu juga mendukung imbauan ATR/BPN kepada masyarakat yang masih memegang dokumen lama agar segera mengurus konversinya menjadi sertifikat resmi.

Menurutnya, meskipun dokumen seperti girik, letter C, atau petok masih bisa digunakan sebagai dasar pengurusan, sistem pertanahan nasional saat ini menempatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum penuh.

“Bagi masyarakat yang masih memegang girik, letter C, atau petok, sebaiknya segera diurus konversinya menjadi sertifikat. Ini penting agar hak atas tanah benar-benar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.

Lebih lanjut, anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat II itu menilai percepatan sertifikasi tanah sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pertanahan nasional, meningkatkan transparansi administrasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Dengan status tanah yang jelas dan legal, masyarakat dinilai memiliki peluang lebih besar untuk memanfaatkan asetnya secara produktif, termasuk sebagai akses pembiayaan usaha melalui lembaga keuangan.

“Ketika status tanah jelas dan legal, masyarakat juga memiliki peluang lebih besar untuk memanfaatkan asetnya secara produktif, termasuk untuk akses pembiayaan usaha melalui lembaga keuangan,” tutup Aher. (dil)

Tags: Ahmad HeryawaDPR RIKementerian ATR/BPNKomisi II

Berita Terkait.

bahlil
Nasional

Menteri ESDM: Stok BBM dan LPG Aman Menjelang Idul Fitri 1447 H

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:30
ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf Apresiasi Pelangi di Mars Jadi Film yang Adopsi Teknologi Kelas Dunia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:33
ui
Nasional

Mahasiswa UI Jadi Global Ambassador Tingkat Internasional di Italia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:31
Mudik Lebaran 2026, Polri Siapkan Hotline 110 dan SMS Blast untuk Pemudik
Nasional

Mudik Lebaran 2026, Polri Siapkan Hotline 110 dan SMS Blast untuk Pemudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:09
Sambut Mudik Lebaran 2026, Wuling Motors Hadirkan Program Layanan “Tenang Bersama Wuling”
Nasional

Sambut Mudik Lebaran 2026, Wuling Motors Hadirkan Program Layanan “Tenang Bersama Wuling”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:16
Konflik Timur Tengah, Komnas Haji: Kebijakan Arab Saudi Jadi Penentu Penyelenggaraan Haji 2026
Nasional

Konflik Timur Tengah, Komnas Haji: Kebijakan Arab Saudi Jadi Penentu Penyelenggaraan Haji 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.