INDOPOSCO.ID – Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji disetujui menjadi RUU usul DPR RI.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026), dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna setelah masing-masing fraksi partai politik di parlemen menyampaikan pendapat fraksi mereka secara tertulis terhadap RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI itu.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Haji Abidin Fikri menyatakan dengan adanya putusan rapat paripurna DPR RI ini, maka keputusan tersebut diharapkan memperkuat tata kelola dana haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi jemaah.
Menurut Abidin, keputusan tersebut merupakan hasil proses harmonisasi yang dilakukan di Badan Legislasi DPR RI dengan melibatkan seluruh fraksi di DPR RI.
“Persetujuan Rapat Paripurna ini menandai komitmen DPR untuk memperkuat tata kelola dana haji agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih adil bagi jemaah,” ujar Abidin.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini bertujuan meningkatkan transparansi, keadilan, serta proporsionalitas dalam distribusi manfaat bagi jemaah haji. (dil)





















