INDOPOSCO.ID – Tragedi longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Minggu (8/3/2026) menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk segera membenahi sistem pengelolaan sampah.
Menurut Greenpeace Indonesia, bencana sampah di Bantargebang menjadi bukti bahwa ketergantungan pada tempat pembuangan akhir (TPA) sebagai solusi utama sudah tidak lagi aman dan berkelanjutan.
Juru Kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia Ibar Akbar menekankan pentingnya peralihan sistem pengelolaan sampah dengan memprioritaskan pemilahan dan pengurangan plastik dari hulu serta penggunaan kembali, alih-alih terus bergantung pada kapasitas TPA.
“Pemerintah, khususnya Provinsi Jakarta, perlu memperbaiki tata kelola persampahan, mulai dari pengurangan sampah organik dari rumah tangga hingga penyediaan infrastruktur pemilahan di tingkat RW,” kata Ibar Akbar dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga yang perlu didukung penuh pelaksanaannya.
Menurutnya, status Bantargebang harus dipandang lebih dari sekadar tempat pembuangan akhir, karena faktanya terdapat kehidupan masyarakat dan para pekerja yang berdampingan langsung dengan tumpukan sampah di sana.
“Bantargebang tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai tempat pembuangan sampah, karena di sana ada pekerja dan warga yang hidup berdampingan dengan TPST Bantargebang,” ujar Ibar Akbar.
Longsor di TPST Bantargebang, Bekasi, yang terjadi pada 8 Maret 2026, menyebabkan total tujuh orang meninggal dunia dan enam orang lainnya selamat, dengan total 13 korban terdampak. Seluruh korban, termasuk sopir truk dan pemilik warung, telah ditemukan oleh tim SAR gabungan.
Pemerintah Provinsi Jakarta mulai memperketat pembuangan sampah secara ketat di TPST Bantargebang Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi menyusul insiden longsor gunungan sampah pada Minggu (8/3/2026).
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, langkah tersebut bertujuan untuk mengevaluasi daya tampung dan mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.
Setiap hari TPST Bantargebang menerima kiriman sampah dari Jakarta sekitar 7.400 hingga 8 ribu ton. Oleh karena itu, ia meminta pemilahan sebagai langkah penting mengurangi beban tempat pengolahan sampah
“Bantargebang memang harus mulai ada pembatasan karena daya tampungnya sudah sangat terbatas,” jelas Pramono Anung terpisah dalam keterangannya, Jakarta, Senin (9/3/2026). (dan)




















