INDOPOSCO.ID – Guru Besar dan Konsultan Gastroenterologi Hepatologi di Departemen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia–Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Ari Fahrial Syam, menegaskan bahwa tramadol termasuk obat keras yang tidak boleh dijual bebas kepada masyarakat.
Menurut Ari, obat pereda nyeri tersebut hanya boleh digunakan dengan resep dokter karena memiliki risiko ketergantungan jika disalahgunakan.
“Ini (tramadol) termasuk obat keras dan harus dengan resep dokter. Jadi tidak boleh dijual bebas,” kata Ari saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Digunakan untuk Meredakan Nyeri
Ari menjelaskan, dalam praktik medis tramadol kerap digunakan dokter untuk meredakan nyeri ringan hingga sedang. Dalam beberapa kasus, obat ini juga dikombinasikan dengan parasetamol untuk meningkatkan efektivitas pengobatan.
Namun karena statusnya sebagai obat keras, penggunaan tramadol harus berada di bawah pengawasan tenaga medis agar tidak disalahgunakan.
“Tramadol adalah obat penghilang rasa sakit yang sering dipakai dokter untuk mengatasi nyeri ringan sampai sedang, tetapi termasuk obat keras karena sering disalahgunakan dan bisa menyebabkan adiksi,” ujarnya.
Berisiko Menimbulkan Ketergantungan
Menurut Ari, salah satu alasan tramadol kerap disalahgunakan adalah karena efek yang dirasakan pengguna, seperti peningkatan energi, suasana hati yang lebih baik, hingga perasaan lebih segar.
Efek tersebut membuat sebagian orang merasa lebih percaya diri atau lebih nyaman setelah mengonsumsi obat tersebut, terutama jika sebelumnya mengalami rasa nyeri atau pegal pada tubuh.
Namun, penggunaan tanpa pengawasan dokter berpotensi memicu ketergantungan. Jika seseorang sudah mengalami adiksi, tubuh akan terus “meminta” obat tersebut.
Ketika penggunaan dihentikan, penderita dapat mengalami gejala putus obat seperti sulit tidur, gelisah, nyeri otot, hingga tremor atau gemetar.
Risiko Efek Samping
Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa penyalahgunaan tramadol dapat memicu sejumlah efek samping, seperti sakit kepala, pusing, mengantuk, gangguan pencernaan, kejang, kecemasan, hingga halusinasi.
Selain itu, penggunaan berlebihan tanpa resep dokter juga dapat menyebabkan overdosis dengan gejala seperti pupil mata mengecil, muntah, depresi pernapasan, koma, hipotensi, hingga henti jantung.
Karena itu, Ari mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi tramadol secara sembarangan.
“Penggunaan obat ini harus melalui pemeriksaan dan resep dokter agar aman serta sesuai kebutuhan medis pasien,” tegasnya. (dam)




















