INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyambut baik kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Namun, ia meminta pemerintah segera menyusun petunjuk dan teknis (juknis) agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara jelas dan efektif di masyarakat.
Fikri menyebut sejumlah negara maju seperti Australia dan Finlandia telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. Karena itu, Indonesia dinilai perlu segera menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut.
“Namun pemerintah harus segera menyiapkan petunjuk teknis terkait implementasi pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun,” ujar Fikri kepada indoposco.id, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, kemajuan teknologi memang membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Namun, di era digital saat ini masyarakat juga tidak dapat menghindari perkembangan teknologi yang begitu cepat, sehingga perlu diatur dengan bijak.
“Kita hanya terlambat saja. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak,” katanya.
Fikri menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut bukan untuk membatasi pemanfaatan teknologi secara keseluruhan, melainkan memastikan anak-anak tetap mendapatkan manfaat positif dari perkembangan digital.
“Intinya pemerintah harus segera menyiapkan juknis terkait kebijakan ini, agar hal-hal yang positif tidak hilang,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Komisi X DPR RI mendukung kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Namun, ia juga mengingatkan pemerintah agar lebih responsif dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan anak dan dunia pendidikan.
“Selama ini pemerintah cenderung menerapkan kebijakan yang bersifat larangan atau hukuman setelah kemunculan suatu masalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti juga menyatakan dukungan terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan gawai dan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Ia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menerbitkan aturan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun kebiasaan digital yang lebih sehat bagi anak-anak.
“Kami mendukung dan mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Komdigi mengenai pembatasan penggunaan gawai dan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun,” kata Mu’ti.
Aturan tersebut mengatur pembatasan pembuatan akun anak pada platform digital yang berisiko tinggi dan menjadi bagian dari kebijakan lintas kementerian untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. (nas)




















