INDOPOSCO.ID – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan proses penyidikan tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang terus dipercepat. Pemerintah menargetkan penetapan tersangka dalam beberapa minggu ke depan.
“Mudah-mudahan dalam beberapa minggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan, dalam rangka memberikan asas keadilan bagi kita semua,” kata Hanif di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).
Hanif menegaskan peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang harus ditindaklanjuti secara hukum setelah menewaskan tujuh warga di kawasan pengolahan sampah terbesar di Indonesia itu.
Penyidikan Dipercepat
Pemerintah telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab longsornya gunungan sampah di Bantargebang.
Menurut Hanif, proses penyidikan dipercepat agar memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga mereka.
“Tentu sesuai undang-undang, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya,” ujarnya.
Proses hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur kewajiban pengelola dalam memastikan pengolahan sampah tidak membahayakan manusia maupun lingkungan.
Open Dumping Disorot
Hanif juga menyoroti praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka yang masih diterapkan di Bantargebang.
Metode tersebut sebenarnya telah dilarang sejak UU Pengelolaan Sampah tahun 2008, yang memberikan masa transisi lima tahun kepada pemerintah daerah untuk menghentikannya.
Artinya, sejak 2013 praktik tersebut seharusnya tidak lagi digunakan.
Namun kenyataannya, sistem penumpukan sampah terbuka masih berlangsung hingga kini.
Open dumping sendiri merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara menumpuk limbah di lahan terbuka tanpa pemilahan, pengolahan, maupun penutupan tanah.
Penyelidikan Bisa Menyasar Pejabat Lama
Hanif menegaskan penyelidikan tidak hanya menelusuri pengelola saat ini, tetapi juga kemungkinan tanggung jawab pejabat atau pihak yang sebelumnya mengelola sistem pengolahan sampah di kawasan tersebut.
“Pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, tragedi Bantargebang merupakan puncak dari persoalan tata kelola sampah yang telah berlangsung lama di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Korban Longsor
Sementara itu, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mencatat total 13 orang menjadi korban dalam insiden longsor sampah tersebut.
Dari jumlah tersebut sebanyak 6 orang korban selamat yaitu Budiman, Johan, Safifudin, Slamet, Ato, dan Dofir.
Korban meninggal dunia yaitu Enda Widayanti (25), Sumine (60), Dedi Sutrisno, Irwan Supriatin, Jussova Situmorang (38), Hardianto dan korban masih dalam pencarian, Riki.
Tim SAR gabungan mengerahkan 336 personel, alat berat, serta anjing pelacak K9 untuk mencari korban yang masih tertimbun di lokasi longsor.
Perbaikan Sistem Pengelolaan Sampah
Selain proses hukum, pemerintah juga mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah agar tidak lagi bergantung sepenuhnya pada Bantargebang.
Hanif menilai perbaikan harus dimulai dari pemilahan sampah di tingkat rumah tangga hingga kawasan, sehingga beban tempat pemrosesan akhir dapat berkurang secara signifikan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah tragedi serupa terjadi di masa mendatang serta memperbaiki tata kelola sampah secara menyeluruh. (dam)




















