• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Longsor Sampah Bantargebang Telan Korban, Menteri LH Pastikan Tersangka Segera Ditetapkan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 11 Maret 2026 - 14:34
in Headline
hanif

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan proses penyidikan tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang terus dipercepat. Pemerintah menargetkan penetapan tersangka dalam beberapa minggu ke depan.

“Mudah-mudahan dalam beberapa minggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan, dalam rangka memberikan asas keadilan bagi kita semua,” kata Hanif di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).

BacaJuga:

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dan 4 Tersangka Lainnya hingga 30 Maret

Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 7 Orang, KLH Dalami Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Dinyatakan Sah

Hanif menegaskan peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang harus ditindaklanjuti secara hukum setelah menewaskan tujuh warga di kawasan pengolahan sampah terbesar di Indonesia itu.

Penyidikan Dipercepat

Pemerintah telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab longsornya gunungan sampah di Bantargebang.

Menurut Hanif, proses penyidikan dipercepat agar memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga mereka.

“Tentu sesuai undang-undang, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya,” ujarnya.

Proses hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur kewajiban pengelola dalam memastikan pengolahan sampah tidak membahayakan manusia maupun lingkungan.

Open Dumping Disorot

Hanif juga menyoroti praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka yang masih diterapkan di Bantargebang.

Metode tersebut sebenarnya telah dilarang sejak UU Pengelolaan Sampah tahun 2008, yang memberikan masa transisi lima tahun kepada pemerintah daerah untuk menghentikannya.

Artinya, sejak 2013 praktik tersebut seharusnya tidak lagi digunakan.

Namun kenyataannya, sistem penumpukan sampah terbuka masih berlangsung hingga kini.

Open dumping sendiri merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara menumpuk limbah di lahan terbuka tanpa pemilahan, pengolahan, maupun penutupan tanah.

Penyelidikan Bisa Menyasar Pejabat Lama

Hanif menegaskan penyelidikan tidak hanya menelusuri pengelola saat ini, tetapi juga kemungkinan tanggung jawab pejabat atau pihak yang sebelumnya mengelola sistem pengolahan sampah di kawasan tersebut.

“Pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, tragedi Bantargebang merupakan puncak dari persoalan tata kelola sampah yang telah berlangsung lama di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Korban Longsor

Sementara itu, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mencatat total 13 orang menjadi korban dalam insiden longsor sampah tersebut.

Dari jumlah tersebut sebanyak 6 orang korban selamat yaitu Budiman, Johan, Safifudin, Slamet, Ato, dan Dofir.

Korban meninggal dunia yaitu Enda Widayanti (25), Sumine (60), Dedi Sutrisno, Irwan Supriatin, Jussova Situmorang (38), Hardianto dan korban masih dalam pencarian, Riki.

Tim SAR gabungan mengerahkan 336 personel, alat berat, serta anjing pelacak K9 untuk mencari korban yang masih tertimbun di lokasi longsor.

Perbaikan Sistem Pengelolaan Sampah

Selain proses hukum, pemerintah juga mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah agar tidak lagi bergantung sepenuhnya pada Bantargebang.

Hanif menilai perbaikan harus dimulai dari pemilahan sampah di tingkat rumah tangga hingga kawasan, sehingga beban tempat pemrosesan akhir dapat berkurang secara signifikan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah tragedi serupa terjadi di masa mendatang serta memperbaiki tata kelola sampah secara menyeluruh. (dam)

Tags: BantargebangHanif Faisol NurofiqLongsor SampahMenteri LH

Berita Terkait.

eko
Headline

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dan 4 Tersangka Lainnya hingga 30 Maret

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:58
tpst
Headline

Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 7 Orang, KLH Dalami Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:43
Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Dinyatakan Sah
Headline

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Dinyatakan Sah

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:30
Hasil Liga Champions: Duo Inggris Bertumbangan, Bayern Pesta Gol
Headline

Hasil Liga Champions: Duo Inggris Bertumbangan, Bayern Pesta Gol

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:06
Tebar Berkah Ramadan, INDOPOSCO Santuni 50 Anak Yatim dalam “Kepak Membawa Berkah”
Headline

Tebar Berkah Ramadan, INDOPOSCO Santuni 50 Anak Yatim dalam “Kepak Membawa Berkah”

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:15
puan
Headline

Ketua DPR RI Sampaikan Duka Cita Wafatnya Ali Khamenei, Dorong Upaya Diplomasi Global

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12486 shares
    Share 4994 Tweet 3122
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.