INDOPOSCO.ID – Pemerintah pusat mengambil langkah cepat untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera. Setelah melakukan kunjungan langsung ke lokasi bencana di Provinsi Aceh bersama Satuan Tugas Bencana dari DPR RI, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Kebijakan tersebut juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar dukungan fiskal bagi daerah terdampak diperkuat. Melalui kebijakan itu, alokasi TKD Tahun Anggaran 2026 untuk sejumlah daerah dikembalikan ke tingkat yang sama dengan alokasi Tahun Anggaran 2025.
“Tambahan alokasi TKD tersebut diberikan kepada 67 daerah di tiga provinsi yang terdampak bencana secara langsung maupun kepada daerah di sekitarnya yang turut terpengaruh dari dampak bencana, yang mengalami penurunan TKD TA 2026 dibandingkan dengan TKD TA 2025,” jelas Purabya dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Kebijakan penyesuaian ini resmi dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 serta Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil hingga Tahun Anggaran 2024 untuk daerah tertentu di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
“Pemanfaatan bantuan tambahan TKD tersebut diarahkan untuk mendukung Pemda dalam pemulihan pasca bencana, selain dengan memanfaatkan pendanaan dari pemerintah pusat melalui tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi,” jelasnya.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan total tambahan alokasi TKD mencapai Rp10,65 triliun. Dana ini diberikan secara bertahap hingga menutup selisih penurunan total alokasi TKD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 dibandingkan dengan alokasi Tahun 2025 setelah adanya instruksi presiden. Tambahan dana tersebut disalurkan melalui beberapa instrumen fiskal, yakni Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, serta Dana Otonomi Khusus.
“Penambahan TKD pada masing-masing daerah dilakukan secara bertahap hingga memenuhi selisih penurunan total alokasi TKD APBN 2026 terhadap alokasi TKD 2025 pasca inpres, melalui tambahan DBH, DAU, dan dana Otsus,” tuturnya.
Kementerian Keuangan merancang penyaluran tambahan TKD ini dalam tiga tahap. Tahap pertama dilakukan pada Februari dengan porsi 40 persen, disusul tahap kedua pada Maret sebesar 30 persen, dan tahap terakhir pada April sebesar 30 persen. Hingga akhir Februari 2026, pemerintah telah merealisasikan penyaluran tambahan TKD senilai Rp4,39 triliun kepada daerah-daerah terdampak.
Sebelum kebijakan tambahan TKD ini diterbitkan, pemerintah sebenarnya telah lebih dulu menyiapkan langkah awal untuk membantu daerah terdampak bencana. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025, pemerintah memberikan relaksasi dalam penyaluran dan pemanfaatan Transfer ke Daerah bagi wilayah yang mengalami bencana.
Relaksasi tersebut mencakup berbagai kemudahan, mulai dari penyaluran dana tanpa persyaratan penyaluran hingga fleksibilitas penggunaan dana yang sebelumnya telah ditentukan peruntukannya atau earmarked untuk keperluan penanganan bencana alam dan pemulihan pascabencana. Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran terhadap kewajiban pembayaran pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional bagi daerah yang terdampak.
Bentuk relaksasi kewajiban pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional bagi pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencakup beberapa skema. Di antaranya adalah penundaan pembayaran pokok maupun bunga selama masa pascabencana, perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun, serta penghapusan sisa kewajiban pinjaman secara kondisional apabila infrastruktur yang dibiayai mengalami kerusakan berat atau total akibat banjir, banjir bandang, maupun tanah longsor dengan tingkat kerusakan lebih dari 70 persen dari nilai aset yang dibiayai.
“Fasilitas relaksasi tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan diberikan sesuai Pinjaman PEN yang berlaku. Sampai dengan saat ini, relaksasi pinjaman PEN tersebut telah dimanfaatkan oleh 4 Pemda yang terdampak bencana di Sumatera,” kata Purbaya.
Dari berbagai kebijakan dukungan fiskal tersebut, hingga Februari 2026 realisasi penyaluran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 di tiga provinsi terdampak bencana telah mencapai Rp23,18 triliun. Angka ini tercatat meningkat signifikan, yakni 54,07 persen lebih tinggi dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2025, termasuk tambahan TKD sebesar Rp4,39 triliun yang telah disalurkan.
Tambahan Transfer ke Daerah serta kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah diharapkan menjadi bagian penting dalam mempercepat proses pemulihan wilayah terdampak. Dukungan fiskal tersebut juga melengkapi berbagai program tanggap darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi yang saat ini terus dijalankan pemerintah di sejumlah daerah di Sumatera.
“Seluruh kebijakan ini ditujukan agar pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi serta menjaga keberlanjutan layanan publik dan membantu pemulihan ekonomi masyarakat,” tambahnya. (her)










