INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial SA sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
SA diduga memindahkan uang sekitar Rp5,19 miliar yang sebelumnya diamankan dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Jakarta ke rumah aman lain di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan catatan KPK, SA tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.16 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Selain SA, penyidik KPK juga memanggil dua pegawai dari perusahaan logistik Blueray Cargo, yakni DK dan DH, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Bea Cukai.
Dalam OTT tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sejumlah Pejabat Jadi Tersangka
Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang tersangka dari total 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
Mereka antara lain Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai; John Field (JF), pemilik Blueray Cargo; Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo; dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.
KPK kemudian kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Uang Rp5,19 Miliar Disita
Sehari setelahnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.
Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyidik menyita uang Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.
KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Bea Cukai. (dam)




















