INDOPOSCO.ID – Ruang sidang Mahkamah Konstitusi kembali menjadi arena pengujian norma undang-undang terhadap konstitusi. Dalam sidang perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah hadir mewakili DPR RI untuk menyampaikan keterangan terkait permohonan pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, Abdullah menegaskan posisi DPR RI bahwa ketentuan Pasal 304 KUHD tetap relevan dalam kerangka hukum nasional dan tidak bertentangan dengan konstitusi. “DPR RI berpendapat bahwa Pasal 304 KUHD tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Abdullah secara daring dari Ruang Puspanlak Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Landasannya, Abdullah mewakili DPR RI menjelaskan bahwa Pasal 304 KUHD pada dasarnya bersifat limitatif-minimum, yakni hanya menetapkan unsur-unsur pokok yang wajib dimuat dalam polis asuransi jiwa. Artinya, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatur seluruh aspek teknis dalam perjanjian asuransi secara rinci.
Menurut Abdullah, pengaturan yang terlalu detail justru tidak sejalan dengan karakter industri asuransi yang dinamis dan terus berkembang. “Ketentuan Pasal 304 KUHD bersifat limitatif-minimum dalam menetapkan unsur-unsur pokok yang wajib dimuat dalam polis asuransi jiwa,” ujar Abdullah dalam persidangan.
Abdullah juga menjelaskan bahwa prosedur maupun syarat klaim asuransi pada praktiknya sangat bergantung pada karakteristik masing-masing produk asuransi. Oleh karena itu, pengaturannya bersifat variatif dan berkembang mengikuti kebutuhan industri serta perlindungan konsumen.
Lebih jauh, Abdullah juga menekankan bahwa Pasal 304 KUHD tidak dapat dipahami secara terpisah dari sistem hukum yang mengatur sektor perasuransian secara keseluruhan. Ketentuan tersebut harus dilihat secara utuh bersama prinsip umum perikatan dan asas-asas dalam perjanjian, serta berbagai regulasi lain yang mengatur industri asuransi.
Regulasi tersebut antara lain tercermin dalam UU tentang Perasuransian, UU tentang Otoritas Jasa Keuangan, serta UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta ketentuan teknis lainnya. Keseluruhan kerangka regulasi tersebut, menurut DPR RI, merupakan wujud peran aktif negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam bidang perasuransian.
Berdasarkan pokok-pokok keterangan yang disampaikan, Abdullah mengungkapkan DPR RI menyimpulkan bahwa Pasal 304 KUHD tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim MK dalam mengambil keputusan atas perkara pengujian materiil tersebut.
“Demikian keterangan DPR RI ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan. Atas perhatian dan kehormatan yang diberikan, kami sampaikan terima kasih,” pungkas Abdullah menutup keterangan DPR RI. (dil)




















