• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Di Sidang MK, DPR Tegaskan Pasal Polis Asuransi Jiwa di KUHD Tetap Konstitusional

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 10 Maret 2026 - 18:00
in Ekonomi
abdullah

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, dalam Sidang MK secara daring, di Ruang Puspanlak Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Tari/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ruang sidang Mahkamah Konstitusi kembali menjadi arena pengujian norma undang-undang terhadap konstitusi. Dalam sidang perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah hadir mewakili DPR RI untuk menyampaikan keterangan terkait permohonan pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, Abdullah menegaskan posisi DPR RI bahwa ketentuan Pasal 304 KUHD tetap relevan dalam kerangka hukum nasional dan tidak bertentangan dengan konstitusi. “DPR RI berpendapat bahwa Pasal 304 KUHD tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Abdullah secara daring dari Ruang Puspanlak Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

BacaJuga:

Dorong Ekonomi Hijau dan Inklusif, Sustainable Loans BRI Tembus Rp811,9 Triliun per Desember 2025

Wujudkan Inklusi Keuangan, PT Pegadaian Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga untuk Masyarakat

Ketua DPR RI: APBN 2026 Harus Jaga Daya Hidup Rakyat di Tengah Gejolak Ekonomi Global

Landasannya, Abdullah mewakili DPR RI menjelaskan bahwa Pasal 304 KUHD pada dasarnya bersifat limitatif-minimum, yakni hanya menetapkan unsur-unsur pokok yang wajib dimuat dalam polis asuransi jiwa. Artinya, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatur seluruh aspek teknis dalam perjanjian asuransi secara rinci.

Menurut Abdullah, pengaturan yang terlalu detail justru tidak sejalan dengan karakter industri asuransi yang dinamis dan terus berkembang. “Ketentuan Pasal 304 KUHD bersifat limitatif-minimum dalam menetapkan unsur-unsur pokok yang wajib dimuat dalam polis asuransi jiwa,” ujar Abdullah dalam persidangan.

Abdullah juga menjelaskan bahwa prosedur maupun syarat klaim asuransi pada praktiknya sangat bergantung pada karakteristik masing-masing produk asuransi. Oleh karena itu, pengaturannya bersifat variatif dan berkembang mengikuti kebutuhan industri serta perlindungan konsumen.

Lebih jauh, Abdullah juga menekankan bahwa Pasal 304 KUHD tidak dapat dipahami secara terpisah dari sistem hukum yang mengatur sektor perasuransian secara keseluruhan. Ketentuan tersebut harus dilihat secara utuh bersama prinsip umum perikatan dan asas-asas dalam perjanjian, serta berbagai regulasi lain yang mengatur industri asuransi.

Regulasi tersebut antara lain tercermin dalam UU tentang Perasuransian, UU tentang Otoritas Jasa Keuangan, serta UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta ketentuan teknis lainnya. Keseluruhan kerangka regulasi tersebut, menurut DPR RI, merupakan wujud peran aktif negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam bidang perasuransian.

Berdasarkan pokok-pokok keterangan yang disampaikan, Abdullah mengungkapkan DPR RI menyimpulkan bahwa Pasal 304 KUHD tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim MK dalam mengambil keputusan atas perkara pengujian materiil tersebut.

“Demikian keterangan DPR RI ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan. Atas perhatian dan kehormatan yang diberikan, kami sampaikan terima kasih,” pungkas Abdullah menutup keterangan DPR RI. (dil)

Tags: DPR RIKUHDMKPasal Polis Asuransi Jiwa

Berita Terkait.

bri
Ekonomi

Dorong Ekonomi Hijau dan Inklusif, Sustainable Loans BRI Tembus Rp811,9 Triliun per Desember 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:12
Wujudkan Inklusi Keuangan, PT Pegadaian Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga untuk Masyarakat
Ekonomi

Wujudkan Inklusi Keuangan, PT Pegadaian Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga untuk Masyarakat

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:01
puann
Ekonomi

Ketua DPR RI: APBN 2026 Harus Jaga Daya Hidup Rakyat di Tengah Gejolak Ekonomi Global

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:29
Pascabencana Sumatera, Pemerintah Tambah Dana Rp10,65 Triliun untuk Pulihkan Daerah Terdampak
Ekonomi

Pascabencana Sumatera, Pemerintah Tambah Dana Rp10,65 Triliun untuk Pulihkan Daerah Terdampak

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:06
Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Senjata Baru Angkat Keluarga PKH dari Kemiskinan
Ekonomi

Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Senjata Baru Angkat Keluarga PKH dari Kemiskinan

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:36
Rantai Distribusi Disisir, Middleman Diduga Picu Kenaikan Harga Ayam
Ekonomi

Rantai Distribusi Disisir, Middleman Diduga Picu Kenaikan Harga Ayam

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:31

BERITA POPULER

  • polri

    Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12484 shares
    Share 4994 Tweet 3121
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4207 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.