INDOPOSCO.ID – Aparat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) berhasil menangkap salah satu aktor kunci jaringan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.
Tersangka berinisial AH ditangkap di wilayah Situbondo dan diduga berperan sebagai koordinator kelompok penebang ilegal yang beroperasi di kawasan taman nasional tersebut.
Kepala Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan AH merupakan pengendali operasional lapangan yang mengoordinasikan beberapa tim penebang ilegal di kawasan TN Baluran.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada satu nama. Jaringan pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Baluran telah kami petakan dan para pihak yang masuk dalam daftar pencarian terus kami buru satu per satu,” kata Aswin dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia juga mengimbau para pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
“Kami mengimbau pihak-pihak lain yang masih buron agar menyerahkan diri. Penegakan hukum akan terus kami jalankan secara tegas hingga seluruh mata rantai pelaku, termasuk pihak yang menikmati hasil kejahatan ini, dapat diungkap,” tambahnya.
Mangkir Dua Kali dari Panggilan
AH ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara pembalakan liar yang sebelumnya menjerat tersangka lain berinisial HK.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kemudian menetapkan AH sebagai bagian dari jaringan pembalakan liar di kawasan TN Baluran.
Kasus Berawal dari Penyelidikan 2023
Perkara ini bermula pada 16 November 2023, ketika tim operasi gabungan membuntuti sebuah mobil yang diduga mengangkut kayu hasil penebangan liar dari kawasan Taman Nasional Baluran.
Kendaraan tersebut kemudian ditemukan ditinggalkan pelaku di Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 10 gelondong kayu jati yang jatuh dari kendaraan serta mengamankan satu unit mobil yang digunakan pelaku.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara hingga akhirnya, pada 23 September 2025, berhasil menangkap tersangka HK yang kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Dari pengembangan penyidikan tersebut, keterlibatan AH semakin kuat hingga akhirnya berhasil diamankan pada 4 Maret 2026.
Kejahatan Serius terhadap Lingkungan
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Yazid Nurhuda menegaskan bahwa pembalakan liar di kawasan taman nasional bukan sekadar kejahatan biasa.
Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengganggu tata niaga kayu yang sehat.
“Pembalakan liar tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga merusak tata niaga kayu yang sehat. Ketika kayu ilegal masuk ke pasar dengan harga murah, pelaku usaha yang patuh justru dirugikan oleh persaingan yang tidak adil,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa Taman Nasional Baluran memiliki nilai penting bagi Indonesia sebagai pusat keanekaragaman hayati sekaligus simbol komitmen negara dalam menjaga kekayaan alam. (dam)




















