INDOPOSCO.ID – Kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia sepanjang 2025 dinilai masih menghadapi persoalan serius. Laporan terbaru SETARA Institute menunjukkan belum adanya perbaikan signifikan meski jumlah kasus sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya.
Temuan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam pemaparan laporan bertajuk “Reorientasi Kebijakan dan Tindakan Negara” yang digelar di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia mengatakan berbagai bentuk pelanggaran yang muncul pada 2025 masih menunjukkan pola yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Hal ini menjadi bukti bahwa negara belum berkomitmen untuk menjaga stabilitas nasional melalui pemeliharaan toleransi antar umat beragama,” kata Halili.
Sepanjang 2025, SETARA Institute mencatat 221 peristiwa pelanggaran dengan 331 tindakan. Angka ini memang lebih rendah dibanding 2024 yang mencatat 260 peristiwa dengan 402 tindakan, namun penurunan tersebut belum menunjukkan kemajuan perlindungan yang berarti.
Dari total pelanggaran tersebut, 128 tindakan dilakukan oleh aktor negara, sementara 197 lainnya dilakukan oleh aktor non-negara.
Menurut Halili, salah satu pemicu tingginya pelanggaran KBB dalam beberapa tahun terakhir adalah keberadaan regulasi yang dianggap diskriminatif terhadap kelompok minoritas.
“Salah satu faktor yang menjadi contextual trigger dari tingginya angka pelanggaran KBB secara konsisten dalam kurun waktu 5 tahun terakhir adalah masih adanya regulasi diskriminatif dan intoleran yang menyasar kelompok minoritas seperti kelompok agama Kristen dan Katolik, serta Jemaat Ahmadiyah,” imbuhnya.
“Regulasi ini terus dilestarikan demi membatasi ruang gerak kelompok minoritas untuk melaksanakan ajaran dan ritus keagamaannya. Regulasi existing juga menjadi alat legitimasi bagi kelompok intoleran untuk melakukan tindakan diskriminasi,” tambahnya.
Peneliti HAM dan Reformasi Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menjelaskan bahwa kondisi KBB sepanjang 2025 memperlihatkan sejumlah persoalan mendasar yang belum tertangani secara komprehensif.
Salah satu sorotan utama adalah meningkatnya kontribusi pelanggaran dari aktor non-negara. Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik intoleransi tidak lagi hanya terjadi di level struktural, tetapi mulai mengalami normalisasi di tengah masyarakat.
Pelanggaran yang dilakukan kelompok non-negara terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari intoleransi hingga tindakan kekerasan.
“Peristiwa pembubaran paksa terhadap retret di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan penyerangan rumah doa umat Kristen di Padang Sarai, Sumatera Barat menjadi salah satu praktik nyata bentuk intoleransi yang telah diinternalisasi dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Ikhsan.
Sorotan berikutnya adalah pelanggengan diskriminasi terhadap Jemaat Muslim Ahmadiyah. Pada 2025, kasus terhadap kelompok ini meningkat dari 8 kasus pada 2024 menjadi 12 kasus. Sebagian besar berkaitan dengan penyelenggaraan Jalsah Salanah di sejumlah daerah serta pembatalan kegiatan diskusi mengenai Ahmadiyah.
“Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa restriksi dan diskriminasi terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia mengalami perulangan dan tersebar di berbagai wilayah,” jelasnya.
Sementara itu, persoalan lain yang masih menonjol adalah lemahnya komitmen penyelesaian kasus pelanggaran yang menimpa umat Kristiani. Meski jumlah kasus menurun, kelompok ini masih menjadi korban terbanyak sepanjang tahun lalu.
“Angka pelanggaran masih menunjukkan jumlah yang memprihatinkan, dimana ini memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi umat Kristen dan Katolik bukan sekedar bersifat insidental, melainkan persoalan yang bersifat struktural,” ungkap Ikhsan.
“Penurunan kasus secara kuantitatif tidak semata-mata mencerminkan adanya perbaikan kualitas perlindungan, melainkan konsistensi posisi korban yang harus dijadikan perhatian untuk dapat melihat akar persoalan, yakni kerapuhan sistemik yang belum terselesaikan,” sambungnya.
Peneliti KBB SETARA Institute, Harkirtan Kaur, menambahkan bahwa sepanjang 2025 tercatat 239 korban pelanggaran KBB di Indonesia.
Kelompok umat Kristen dan Katolik menjadi korban terbanyak dengan 61 orang, diikuti warga masyarakat (41 korban), individu (34 korban), serta pelaku usaha (32 korban).
“Sementara itu, umat Islam tercatat 15 korban, Ahmadiyah 12 korban, serta tokoh agama 10 korban,” urainya.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa dampak pelanggaran kebebasan beragama tidak hanya dirasakan kelompok agama tertentu, tetapi juga merembet ke masyarakat luas hingga sektor ekonomi.
“Dengan demikian, spektrum pelanggaran KBB sudah tidak lagi menyentuh pada sektor-sektor privat, tetapi secara lebih jauh telah menyentuh ranah sosial dan ekonomi,” tambahnya.
Melihat kondisi tersebut, SETARA Institute mendorong pemerintah mengambil langkah serius untuk memperkuat perlindungan kebebasan beragama.
Presiden dinilai perlu menunjukkan kepemimpinan tegas dalam menjamin hak kebebasan beragama seluruh warga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, pemerintah juga diminta mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) sebagai pengganti PBM 2006 dengan memastikan regulasi baru tersebut memperkuat perlindungan hak, bukan mempertahankan mekanisme veto sosial terhadap kelompok minoritas.
SETARA juga mendorong pemerintah melakukan peninjauan kembali serta penghapusan berbagai regulasi di tingkat pusat maupun daerah yang bersifat diskriminatif terhadap kelompok minoritas seperti Ahmadiyah.
Di sisi lain, Kementerian Agama diharapkan memperkuat sistem deteksi dini dan langkah preventif terhadap potensi kekerasan berbasis agama, terutama di lingkungan pendidikan.
Penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku kekerasan berbasis agama juga menjadi perhatian penting. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas tanpa selektivitas. Selain itu, pemerintah perlu memastikan ruang akademik tetap terlindungi dari pembungkaman atau pembatalan kegiatan ilmiah yang didorong tekanan kelompok tertentu.
Di tingkat legislasi, DPR dan DPRD juga diharapkan mendorong harmonisasi regulasi agar setiap peraturan perundang-undangan selaras dengan prinsip non-diskriminasi dan perlindungan hak kebebasan beragama. (her)




















