INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta dua pegawai perusahaan importir CV Insan Bali Utama untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor kepabeanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3/2026).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ARR selaku ASN Ditjen Bea Cukai, serta IKS dan WS selaku pegawai CV Insan Bali Utama,” ujar Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, ketiga saksi tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Berawal dari OTT
Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, salah satu pejabat yang diamankan adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Enam Orang Jadi Tersangka
Sehari setelah OTT, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Para tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai; Orlando Hamonangan (ORL) – Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai; John Field (JF) – Pemilik Blueray Cargo; Andri (AND) – Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo; dan Dedy Kurniawan (DK) – Manajer Operasional Blueray Cargo.
Tersangka Baru dan Penyitaan Uang
Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kemudian pada 27 Februari 2026, penyidik juga mengungkap temuan uang tunai Rp5,19 miliar yang disita dari lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan kepabeanan dan cukai yang kini masih didalami oleh penyidik KPK. (dam)




















