INDOPOSCO.ID– Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian untuk segera menahan para tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Penahanan dinilai penting guna mencegah potensi penghilangan barang bukti serta upaya menyembunyikan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah serta para korban Koperasi BLN di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Safaruddin menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah perlu bertindak cepat, terutama dengan melakukan penahanan terhadap Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Supaya tidak menghilangkan barang bukti, semuanya harus segera ditahan. Saya minta Polda Jateng bertindak cepat agar tidak ada lagi barang yang dihilangkan atau digelapkan,” ujar Safaruddin.
Selain mendorong penahanan tersangka, politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti besarnya kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, total kerugian akibat dugaan praktik ilegal koperasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,8 triliun dengan jumlah korban sekitar 44 ribu nasabah.
Menurutnya, penelusuran aset menjadi langkah krusial agar kerugian para korban dapat dipulihkan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta segera mengidentifikasi dan mengamankan aset yang masih tersisa dari total kerugian tersebut.
“Kerugiannya sekitar Rp3,8 triliun dengan korban sekitar 44 ribu nasabah. Sekarang harus dikejar, minimal dari Rp3,8 triliun itu berapa yang masih ada, uangnya berapa dan asetnya berapa,” tegasnya.
Safaruddin juga menyinggung langkah penggeledahan yang telah dilakukan aparat di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Ia menilai barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, hingga laptop yang telah disita dapat menjadi kunci untuk menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset.
“Dari dokumen, handphone, maupun laptop yang disita itu bisa segera ditelusuri aset-aset yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Benny Utama, menilai penanganan kasus tersebut perlu diperkuat dengan penerapan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, instrumen hukum tersebut dapat mempermudah aparat dalam menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana keuangan.
“Di samping undang-undang perbankan, barangkali kita juga bisa menerapkan TPPU. Dengan TPPU ini tentu akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset tersebut,” kata Benny.
Ia menambahkan, penerapan TPPU juga akan mempermudah koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Untuk menelusuri aset-aset ini kita bisa berkoordinasi dengan PPATK sehingga akan lebih memudahkan,” ujarnya.
Benny menegaskan bahwa penggunaan pendekatan TPPU perlu menjadi bagian dari strategi penegakan hukum dalam kasus ini, selain penerapan pasal-pasal pidana yang sudah ada. Dengan begitu, proses penanganan perkara dapat berjalan lebih komprehensif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban. (dil)










