• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III DPR Desak Penahanan Tersangka dan Penerapan TPPU dalam Penanganan Kasus Koperasi BLN

Dilianto - Editor Dilianto -
Senin, 9 Maret 2026 - 23:43
in Nasional
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin dan Benny Utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah serta para korban Koperasi BLN di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin dan Benny Utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah serta para korban Koperasi BLN di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID–  Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian untuk segera menahan para tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Penahanan dinilai penting guna mencegah potensi penghilangan barang bukti serta upaya menyembunyikan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah serta para korban Koperasi BLN di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

BacaJuga:

Kementerian Ekraf Dorong Kreator Gen Z Tembus Pasar Global

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Anak Kasus Daycare

KKP Tingkatkan Standar Layanan KKPRL

Safaruddin menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah perlu bertindak cepat, terutama dengan melakukan penahanan terhadap Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Supaya tidak menghilangkan barang bukti, semuanya harus segera ditahan. Saya minta Polda Jateng bertindak cepat agar tidak ada lagi barang yang dihilangkan atau digelapkan,” ujar Safaruddin.

Selain mendorong penahanan tersangka, politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti besarnya kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, total kerugian akibat dugaan praktik ilegal koperasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,8 triliun dengan jumlah korban sekitar 44 ribu nasabah.

Menurutnya, penelusuran aset menjadi langkah krusial agar kerugian para korban dapat dipulihkan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta segera mengidentifikasi dan mengamankan aset yang masih tersisa dari total kerugian tersebut.

“Kerugiannya sekitar Rp3,8 triliun dengan korban sekitar 44 ribu nasabah. Sekarang harus dikejar, minimal dari Rp3,8 triliun itu berapa yang masih ada, uangnya berapa dan asetnya berapa,” tegasnya.

Safaruddin juga menyinggung langkah penggeledahan yang telah dilakukan aparat di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Ia menilai barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, hingga laptop yang telah disita dapat menjadi kunci untuk menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset.

“Dari dokumen, handphone, maupun laptop yang disita itu bisa segera ditelusuri aset-aset yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Benny Utama, menilai penanganan kasus tersebut perlu diperkuat dengan penerapan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, instrumen hukum tersebut dapat mempermudah aparat dalam menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana keuangan.

“Di samping undang-undang perbankan, barangkali kita juga bisa menerapkan TPPU. Dengan TPPU ini tentu akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset tersebut,” kata Benny.

Ia menambahkan, penerapan TPPU juga akan mempermudah koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Untuk menelusuri aset-aset ini kita bisa berkoordinasi dengan PPATK sehingga akan lebih memudahkan,” ujarnya.

Benny menegaskan bahwa penggunaan pendekatan TPPU perlu menjadi bagian dari strategi penegakan hukum dalam kasus ini, selain penerapan pasal-pasal pidana yang sudah ada. Dengan begitu, proses penanganan perkara dapat berjalan lebih komprehensif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIKoperasi Bahana Lintas Nusantara

Berita Terkait.

ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf Dorong Kreator Gen Z Tembus Pasar Global

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:11
pratikno
Nasional

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Anak Kasus Daycare

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:20
kkp
Nasional

KKP Tingkatkan Standar Layanan KKPRL

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:10
hujan
Nasional

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan Lebat di Jakarta Hari Ini

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:47
Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Nasional

Sopir Taksi Online Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi Ternyata Baru Bekerja 2 Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:43
Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Nasional

PPG Dipercepat, Kemenag Targetkan 2 Tahun Rampung Sertifikasi 467 Ribu Guru

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:35

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2556 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1495 shares
    Share 598 Tweet 374
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.