• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bupati Bogor Larang Kepala Desa Minta THR ke Perusahaan Jelang Lebaran 2026

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 8 Maret 2026 - 19:09
in Megapolitan
bupati

Bupati Bogor Rudy Susmanto di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bupati Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, melarang seluruh aparatur wilayah di daerahnya, termasuk kepala desa, mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Larangan tersebut disampaikan Rudy di Cibinong, Minggu (8/3/2026). Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menerbitkan surat resmi yang dikirimkan kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga pemerintah desa.

BacaJuga:

Polri Gerebek Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk, Brimob Diterjunkan

Sedia Payung! Jakbar Diprediksi Hujan, Wilayah Lain Berawan

Gelar FGD, Kanwil BPN Jakarta Tekankan Percepatan Berkas Pelayanan

“Kami Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi sudah mengeluarkan surat keputusan yang dikirimkan kepada seluruh SKPD, pemerintah kecamatan, maupun pemerintah desa, untuk tidak melakukan permohonan bantuan THR kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya,” ujar Rudy.

Cegah Praktik yang Berpotensi Bermasalah

Rudy menjelaskan kebijakan tersebut diambil agar suasana Ramadhan dan perayaan Idul Fitri berlangsung dengan baik tanpa praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat maupun dunia usaha.

Ia menegaskan pemerintah daerah ingin memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan sehat dan tidak mencederai nilai-nilai ibadah selama bulan suci.

“Kita ingin di bulan suci Ramadhan dan menyambut hari raya Idul Fitri pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik akhirnya mencederai perjalanan puasa kita selama 30 hari,” katanya.

Saber Pungli Tetap Aktif

Rudy juga menegaskan pengawasan terhadap potensi pungutan liar tetap dilakukan melalui Saber Pungli yang masih aktif di Kabupaten Bogor.

Tim tersebut bekerja sama dengan berbagai instansi, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, hingga pemerintah daerah untuk mencegah praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan larangan tersebut juga sejalan dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi agar aparatur pemerintah tidak meminta THR atau sumbangan kepada pihak lain, termasuk dunia usaha.

Menurut Ajat, kewajiban pemberian THR telah diatur pemerintah dan menjadi tanggung jawab perusahaan kepada para pekerjanya.

“Bukan hanya kepala desa, semua juga tidak boleh melakukan hal-hal seperti itu. Ada kewajiban THR yang sudah diatur dan itu juga sudah membebani para pengusaha,” ujarnya.

Ajat menambahkan pemerintah daerah telah menyiapkan dukungan anggaran bagi pemerintah desa melalui pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang diproses menjelang Lebaran.

Dengan pencairan dana tersebut, kebutuhan operasional pemerintah desa diharapkan dapat terpenuhi tanpa harus meminta bantuan kepada perusahaan.

“ADD dan bagi hasil pajak daerah memang dicairkan di bulan-bulan ini. Jadi itu seharusnya sudah cukup untuk kepentingan pemerintah desa,” kata Ajat.

Pemkab Bogor berharap seluruh aparatur wilayah mematuhi kebijakan tersebut agar aktivitas menjelang Lebaran tetap berjalan dalam koridor yang baik tanpa menambah beban bagi dunia usaha di daerah tersebut. (dam)

Tags: Bupati BogorKepala Desalebaranperusahaanrudy susmantothr

Berita Terkait.

Personel-Brimob
Megapolitan

Polri Gerebek Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk, Brimob Diterjunkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:26
Hujan
Megapolitan

Sedia Payung! Jakbar Diprediksi Hujan, Wilayah Lain Berawan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:03
BPN Jakarta
Megapolitan

Gelar FGD, Kanwil BPN Jakarta Tekankan Percepatan Berkas Pelayanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:02
bpk
Megapolitan

Anggota BPK Meninggal dalam Kebakaran, Polisi Sebut Ada Rekan di Lokasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:31
uunk
Megapolitan

BPN Jakarta Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Pendampingan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:02
hermanto
Megapolitan

Update Tragedi Bekasi: 39 Saksi Diperiksa, Penyidikan Masih Berjalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:46

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.