• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MKMK Tolak Aduan Etik Adies Kadir, Sebut Tak Berwenang Mengadili

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 5 Maret 2026 - 16:36
in Headline
Sidang

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengucapkan putusan laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Adies Kadir di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku terhadap Adies Kadir.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pembacaan putusan laporan nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

BacaJuga:

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dan 4 Tersangka Lainnya hingga 30 Maret

Longsor Sampah Bantargebang Telan Korban, Menteri LH Pastikan Tersangka Segera Ditetapkan

Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 7 Orang, KLH Dalami Dugaan Pelanggaran Lingkungan

“Memutuskan, menyatakan Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” kata Palguna saat membacakan amar putusan.

Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa kewenangan MKMK hanya berlaku terhadap perbuatan atau perilaku seseorang saat yang bersangkutan menjabat sebagai hakim konstitusi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024, yang menyebutkan MKMK bertugas menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi, memantau penerapan kode etik hakim konstitusi, serta memeriksa dugaan pelanggaran etik.

Namun, parameter penilaian MKMK merujuk pada Sapta Karsa Hutama, yang hanya mengikat hakim konstitusi selama masa jabatan mereka.

“Seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum.

Laporan Diajukan Akademisi dan Praktisi

Laporan terhadap Adies Kadir sebelumnya diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

CALS mempersoalkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang menggantikan Arief Hidayat.

Pelapor menilai pencalonan tersebut tidak pantas karena sebelumnya Komisi III DPR telah memilih kandidat lain, yakni Inosentius Samsul.

Selain itu, CALS juga menyoroti latar belakang Adies Kadir sebagai politisi yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam menangani perkara pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

MKMK menilai dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi ketika Adies Kadir masih menjabat sebagai anggota DPR, sehingga berada di luar kewenangan lembaga tersebut.

Menurut MKMK, dalil terkait afiliasi politik Adies Kadir juga tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan etik karena hanya berupa kekhawatiran, bukan tindakan yang dilakukan saat menjabat sebagai hakim konstitusi.

“Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta tersebut terjadi ketika hakim terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” ujar Ridwan.

Dalam sidang yang sama, MKMK juga menyatakan tidak berwenang mengadili dua laporan lainnya terkait Adies Kadir, yakni laporan yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan advokat Edy Rudyanto.

Dengan putusan tersebut, seluruh laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Adies Kadir dinyatakan tidak dapat diperiksa oleh MKMK. (dam)

Tags: Adies Kadirmkmkpelanggaran etik

Berita Terkait.

eko
Headline

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dan 4 Tersangka Lainnya hingga 30 Maret

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:58
hanif
Headline

Longsor Sampah Bantargebang Telan Korban, Menteri LH Pastikan Tersangka Segera Ditetapkan

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:34
tpst
Headline

Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 7 Orang, KLH Dalami Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:43
Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Dinyatakan Sah
Headline

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Dinyatakan Sah

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:30
Hasil Liga Champions: Duo Inggris Bertumbangan, Bayern Pesta Gol
Headline

Hasil Liga Champions: Duo Inggris Bertumbangan, Bayern Pesta Gol

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:06
Tebar Berkah Ramadan, INDOPOSCO Santuni 50 Anak Yatim dalam “Kepak Membawa Berkah”
Headline

Tebar Berkah Ramadan, INDOPOSCO Santuni 50 Anak Yatim dalam “Kepak Membawa Berkah”

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Ampas Teh

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12486 shares
    Share 4994 Tweet 3122
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.