INDOPOSCO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku terhadap Adies Kadir.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pembacaan putusan laporan nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
“Memutuskan, menyatakan Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” kata Palguna saat membacakan amar putusan.
Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa kewenangan MKMK hanya berlaku terhadap perbuatan atau perilaku seseorang saat yang bersangkutan menjabat sebagai hakim konstitusi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024, yang menyebutkan MKMK bertugas menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi, memantau penerapan kode etik hakim konstitusi, serta memeriksa dugaan pelanggaran etik.
Namun, parameter penilaian MKMK merujuk pada Sapta Karsa Hutama, yang hanya mengikat hakim konstitusi selama masa jabatan mereka.
“Seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum.
Laporan Diajukan Akademisi dan Praktisi
Laporan terhadap Adies Kadir sebelumnya diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
CALS mempersoalkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang menggantikan Arief Hidayat.
Pelapor menilai pencalonan tersebut tidak pantas karena sebelumnya Komisi III DPR telah memilih kandidat lain, yakni Inosentius Samsul.
Selain itu, CALS juga menyoroti latar belakang Adies Kadir sebagai politisi yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam menangani perkara pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
MKMK menilai dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi ketika Adies Kadir masih menjabat sebagai anggota DPR, sehingga berada di luar kewenangan lembaga tersebut.
Menurut MKMK, dalil terkait afiliasi politik Adies Kadir juga tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan etik karena hanya berupa kekhawatiran, bukan tindakan yang dilakukan saat menjabat sebagai hakim konstitusi.
“Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta tersebut terjadi ketika hakim terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” ujar Ridwan.
Dalam sidang yang sama, MKMK juga menyatakan tidak berwenang mengadili dua laporan lainnya terkait Adies Kadir, yakni laporan yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan advokat Edy Rudyanto.
Dengan putusan tersebut, seluruh laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Adies Kadir dinyatakan tidak dapat diperiksa oleh MKMK. (dam)




















