INDOPOSCO.ID – Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sebanyak 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Kamboja dengan nilai diperkirakan mencapai Rp183 miliar.
Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi pelanggaran saat melakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor yang tercantum dalam Nota Hasil Intelijen (NHI). Pemeriksaan tersebut juga melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta sebagai otoritas konservasi satwa dilindungi.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi.
“Sinergi Bea Cukai dengan BKSDA dalam penindakan ekspor ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri,” ujar Adhang.
Terungkap dari Analisis Peti Kemas
Kasus ini bermula dari hasil analisis pemindaian peti kemas yang menunjukkan adanya anomali pada jenis barang yang dilaporkan dalam dokumen ekspor.
Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) milik perusahaan PT TSR, hanya tercantum dua jenis barang, yakni teripang (sea cucumber) dan mi instan. Namun hasil pemindaian menunjukkan adanya tiga ruang dalam kontainer sehingga memunculkan dugaan adanya barang lain yang tidak dilaporkan.
Berdasarkan analisis tersebut, petugas kemudian menerbitkan Nota Hasil Intelijen karena diduga terjadi kesalahan pemberitahuan jenis barang dan pos tarif dalam dokumen ekspor.
Ditemukan 99 Karton Sisik Trenggiling
Pemeriksaan fisik terhadap satu peti kemas ukuran 20 kaki dilakukan pada 18 Februari 2025. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan: 99 karton sisik trenggiling kering dengan berat total 3.053 kilogram, 51 karung teripang dengan berat 1.530 kilogram, 300 karton mi instan dengan berat 1.200 kilogram, 1 potongan benda menyerupai kayu.
Hasil identifikasi petugas BKSDA memastikan bahwa sisik tersebut berasal dari Sunda Pangolin, satwa dilindungi yang dilarang diperdagangkan secara ilegal.
Dengan perkiraan harga Rp60 juta per kilogram, nilai total barang selundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp183 miliar.
Kolaborasi Penegakan Hukum
Selain BKSDA Jakarta, proses penindakan juga melibatkan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) DKI Jakarta untuk memastikan pengawasan terhadap komoditas perikanan yang ditemukan dalam kontainer.
Adhang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya penguatan fungsi intelijen, pemeriksaan fisik yang cermat, serta sinergi antarlembaga dalam mencegah perdagangan satwa dilindungi.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya pelanggaran kepabeanan, khususnya yang berkaitan dengan ekspor satwa dilindungi,” tegasnya.
Saat ini, dugaan pelanggaran ekspor ilegal tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut oleh pihak berwenang. (ipo)





















