• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Ekspor 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja, Nilainya Tembus Rp183 Miliar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 4 Maret 2026 - 16:17
in Megapolitan
BC-Tanjung-Priok

Barang bukti sisik trenggiling yang digagalkan Bea Cukai Tanjung Priok saat akan diekspor secara ilegal. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sebanyak 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Kamboja dengan nilai diperkirakan mencapai Rp183 miliar.

Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi pelanggaran saat melakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor yang tercantum dalam Nota Hasil Intelijen (NHI). Pemeriksaan tersebut juga melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta sebagai otoritas konservasi satwa dilindungi.

BacaJuga:

Uang Rampasan Judi Online Rp530 Miliar Disetor ke Kas Negara

Bunda Aisah dan BMH Gelar Buka Puasa Bersama Anak-anak Nelayan Cilincing

Ramadan Berkah, Bank Jakarta Salurkan Santunan Rp1,7 Miliar untuk 8.500 Yatim dan Duafa

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi.

“Sinergi Bea Cukai dengan BKSDA dalam penindakan ekspor ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri,” ujar Adhang.

Terungkap dari Analisis Peti Kemas

Kasus ini bermula dari hasil analisis pemindaian peti kemas yang menunjukkan adanya anomali pada jenis barang yang dilaporkan dalam dokumen ekspor.

Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) milik perusahaan PT TSR, hanya tercantum dua jenis barang, yakni teripang (sea cucumber) dan mi instan. Namun hasil pemindaian menunjukkan adanya tiga ruang dalam kontainer sehingga memunculkan dugaan adanya barang lain yang tidak dilaporkan.

Berdasarkan analisis tersebut, petugas kemudian menerbitkan Nota Hasil Intelijen karena diduga terjadi kesalahan pemberitahuan jenis barang dan pos tarif dalam dokumen ekspor.

Ditemukan 99 Karton Sisik Trenggiling

Pemeriksaan fisik terhadap satu peti kemas ukuran 20 kaki dilakukan pada 18 Februari 2025. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan: 99 karton sisik trenggiling kering dengan berat total 3.053 kilogram, 51 karung teripang dengan berat 1.530 kilogram, 300 karton mi instan dengan berat 1.200 kilogram, 1 potongan benda menyerupai kayu.

Hasil identifikasi petugas BKSDA memastikan bahwa sisik tersebut berasal dari Sunda Pangolin, satwa dilindungi yang dilarang diperdagangkan secara ilegal.

Dengan perkiraan harga Rp60 juta per kilogram, nilai total barang selundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp183 miliar.

Kolaborasi Penegakan Hukum

Selain BKSDA Jakarta, proses penindakan juga melibatkan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) DKI Jakarta untuk memastikan pengawasan terhadap komoditas perikanan yang ditemukan dalam kontainer.

Adhang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya penguatan fungsi intelijen, pemeriksaan fisik yang cermat, serta sinergi antarlembaga dalam mencegah perdagangan satwa dilindungi.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya pelanggaran kepabeanan, khususnya yang berkaitan dengan ekspor satwa dilindungi,” tegasnya.

Saat ini, dugaan pelanggaran ekspor ilegal tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut oleh pihak berwenang. (ipo)

Tags: Bea Cukai Tanjung PriokeksporKambojaSisik Trenggiling

Berita Terkait.

Nurul-Wahida-Rifal
Megapolitan

Uang Rampasan Judi Online Rp530 Miliar Disetor ke Kas Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:11
Bunda Aisah dan BMH Gelar Buka Puasa Bersama Anak-anak Nelayan Cilincing
Megapolitan

Bunda Aisah dan BMH Gelar Buka Puasa Bersama Anak-anak Nelayan Cilincing

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:00
Santunan
Megapolitan

Ramadan Berkah, Bank Jakarta Salurkan Santunan Rp1,7 Miliar untuk 8.500 Yatim dan Duafa

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:34
Cerah
Megapolitan

Bebas Bepergian Tanpa Takut Hujan, Cuaca Jakarta Cerah Jumat Ini

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:14
Sudinhub Jakarta Timur Derek 4 Mobil yang Diparkir Sembarangan
Megapolitan

Sudinhub Jakarta Timur Derek 4 Mobil yang Diparkir Sembarangan

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:49
August-Hamonangan
Megapolitan

Soroti Longsor Bantargebang, DPRD Desak Pemprov Jakarta Jemput Bola Fasilitasi Pemilahan Sampah Warga

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Ampas Teh

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.