• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Menaker akan Kaji Usulan SB Terkait Penghapusan PPh 21 pada THR

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 3 Maret 2026 - 18:48
in Ekonomi
uang

Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku.

“Pajak Penghasilan (PPh) pada THR itu sesuai peraturan,” ungkap Yassierli di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

BacaJuga:

Pengamat Sebut Langkah Dasco ke BEI Bisa Perkuat Kepercayaan Pasar

Puan: Kehadiran Prabowo di Paripurna DPR Tegaskan RAPBN 2027 Diarahkan Sebesar-besarnya untuk Rakyat

DPR Ingatkan Pemerintah: Target Pendapatan APBN 2027 Jangan Bebani Pajak Rakyat

Menurutnya, pihaknya akan melakukan kajian ulang terkait usulan Serikat Buruh (SB)/ Serikat Pekerja (SP) THR tidak dikenakan PPh 21. “Kita akan kaji lagi usulan ini,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga merupakan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, telah mendesak pemerintah dan DPR RI agar mulai tahun ini dan seterusnya, THR tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Menurut Said, pemotongan pajak dari THR akan membebani para pekerja, karena tunjangan tersebut biasanya langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya, terutama untuk biaya mudik yang meningkat tajam saat Lebaran.

“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, karyawan yang menerima THR, pekerja yang menerima THR, kita semua yang menerima THR termasuk para jurnalis, buruh pabrik, Gojek, Grab, siapapun yang menerima THR, jangan dipotong pajak,” kata Said. (nas)

Tags: menakerPPh 21SBserikat buruhthr

Berita Terkait.

Dasco
Ekonomi

Pengamat Sebut Langkah Dasco ke BEI Bisa Perkuat Kepercayaan Pasar

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:47
Prabowo
Ekonomi

Puan: Kehadiran Prabowo di Paripurna DPR Tegaskan RAPBN 2027 Diarahkan Sebesar-besarnya untuk Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:27
Pragi
Ekonomi

DPR Ingatkan Pemerintah: Target Pendapatan APBN 2027 Jangan Bebani Pajak Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:26
Presiden-RI
Ekonomi

Sengaja Minta Waktu di DPR, Prabowo Ungkap Alasan Sampaikan Sendiri Arah Kebijakan Fiskal

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:45
Prabowo
Ekonomi

Soroti Geopolitik Global, Prabowo Paparkan Strategi Fiskal Indonesia untuk 2027 di Paripurna DPR RI

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:44
Dukung  Asta Cita, PT Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia
Ekonomi

Dukung  Asta Cita, PT Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:33

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2817 shares
    Share 1127 Tweet 704
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.