• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Menaker akan Kaji Usulan SB Terkait Penghapusan PPh 21 pada THR

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 3 Maret 2026 - 18:48
in Ekonomi
uang

Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku.

“Pajak Penghasilan (PPh) pada THR itu sesuai peraturan,” ungkap Yassierli di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

BacaJuga:

Lewat Teknologi CEOR, PHE OSES Ubah Lapangan Mature Jadi Penopang Ketahanan Energi

Rig Pertamina Drilling Rampungkan Workover Lima Hari, Produksi Gas Sumur Limau Melonjak Enam Kali Lipat

Komitmen Kolaborasi Berbuah Prestasi, PHE Sabet Stakeholder Engagement of the Year 2026

Menurutnya, pihaknya akan melakukan kajian ulang terkait usulan Serikat Buruh (SB)/ Serikat Pekerja (SP) THR tidak dikenakan PPh 21. “Kita akan kaji lagi usulan ini,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga merupakan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, telah mendesak pemerintah dan DPR RI agar mulai tahun ini dan seterusnya, THR tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Menurut Said, pemotongan pajak dari THR akan membebani para pekerja, karena tunjangan tersebut biasanya langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya, terutama untuk biaya mudik yang meningkat tajam saat Lebaran.

“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, karyawan yang menerima THR, pekerja yang menerima THR, kita semua yang menerima THR termasuk para jurnalis, buruh pabrik, Gojek, Grab, siapapun yang menerima THR, jangan dipotong pajak,” kata Said. (nas)

Tags: menakerPPh 21SBserikat buruhthr

Berita Terkait.

Lokasi-Proyek
Ekonomi

Lewat Teknologi CEOR, PHE OSES Ubah Lapangan Mature Jadi Penopang Ketahanan Energi

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:09
Rig
Ekonomi

Rig Pertamina Drilling Rampungkan Workover Lima Hari, Produksi Gas Sumur Limau Melonjak Enam Kali Lipat

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:08
Gov-Media
Ekonomi

Komitmen Kolaborasi Berbuah Prestasi, PHE Sabet Stakeholder Engagement of the Year 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:07
Pramono
Ekonomi

Kementerian Ekraf Gandeng Pemprov Jakarta Sukseskan WCCE 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:02
purbaya
Ekonomi

Purbaya Ubah Strategi Fiskal, Kas Negara Kini Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:14
donny
Ekonomi

Seminar Exim Bank Thailand di Bangkok Soroti Peluang Produk Halal di Pasar Indonesia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1514 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2448 shares
    Share 979 Tweet 612
Alvarez
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Editor Ali Rachman
Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Argentina memastikan tempat di semifinal Piala Dunia 2026 setelah melewati duel penuh tensi menghadapi Swiss. Bertanding di Arrowhead...

SelengkapnyaDetails
Bellingham

Hasil Piala Dunia: Tumbangkan Norwegia via Extra Time, Inggris ke Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:09
Kane

Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34
Merino

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.