INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku.
“Pajak Penghasilan (PPh) pada THR itu sesuai peraturan,” ungkap Yassierli di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, pihaknya akan melakukan kajian ulang terkait usulan Serikat Buruh (SB)/ Serikat Pekerja (SP) THR tidak dikenakan PPh 21. “Kita akan kaji lagi usulan ini,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga merupakan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, telah mendesak pemerintah dan DPR RI agar mulai tahun ini dan seterusnya, THR tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Menurut Said, pemotongan pajak dari THR akan membebani para pekerja, karena tunjangan tersebut biasanya langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya, terutama untuk biaya mudik yang meningkat tajam saat Lebaran.
“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, karyawan yang menerima THR, pekerja yang menerima THR, kita semua yang menerima THR termasuk para jurnalis, buruh pabrik, Gojek, Grab, siapapun yang menerima THR, jangan dipotong pajak,” kata Said. (nas)









