• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Menaker akan Kaji Usulan SB Terkait Penghapusan PPh 21 pada THR

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 3 Maret 2026 - 18:48
in Ekonomi
uang

Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku.

“Pajak Penghasilan (PPh) pada THR itu sesuai peraturan,” ungkap Yassierli di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

BacaJuga:

Salah Desil Bisa Bikin Warga Kehilangan Bantuan, DPR Soroti Akurasi DTSEN

LEPAS Perluas Pasar Jawa Timur, Boyong L8 PHEV dan E4 EV di GIIAS Surabaya 2026

Komponen Lokal Jadi Penggerak Industri, Surveyor Indonesia Perkuat Ekosistem Nasional

Menurutnya, pihaknya akan melakukan kajian ulang terkait usulan Serikat Buruh (SB)/ Serikat Pekerja (SP) THR tidak dikenakan PPh 21. “Kita akan kaji lagi usulan ini,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga merupakan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, telah mendesak pemerintah dan DPR RI agar mulai tahun ini dan seterusnya, THR tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Menurut Said, pemotongan pajak dari THR akan membebani para pekerja, karena tunjangan tersebut biasanya langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya, terutama untuk biaya mudik yang meningkat tajam saat Lebaran.

“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, karyawan yang menerima THR, pekerja yang menerima THR, kita semua yang menerima THR termasuk para jurnalis, buruh pabrik, Gojek, Grab, siapapun yang menerima THR, jangan dipotong pajak,” kata Said. (nas)

Tags: menakerPPh 21SBserikat buruhthr

Berita Terkait.

Petugas-Sensua
Ekonomi

Salah Desil Bisa Bikin Warga Kehilangan Bantuan, DPR Soroti Akurasi DTSEN

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17
LEPAS
Ekonomi

LEPAS Perluas Pasar Jawa Timur, Boyong L8 PHEV dan E4 EV di GIIAS Surabaya 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:07
Komponen Lokal Jadi Penggerak Industri, Surveyor Indonesia Perkuat Ekosistem Nasional
Ekonomi

Komponen Lokal Jadi Penggerak Industri, Surveyor Indonesia Perkuat Ekosistem Nasional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:46
Early-Production-Facility
Ekonomi

Perkuat Produksi Migas, PHR Operasikan Fasilitas EPF di Libo GS

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:06
Penghargaan
Ekonomi

Diakui di Kancah Internasional, Pegadaian Raih Penghargaan Best Sukuk-SME di Kuala Lumpur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:45
Kanwil-BC-Jateng
Ekonomi

Perkuat Ekspor Jateng, Maersk Logistics Indonesia Dapat Fasilitas PLB

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:25

OLAHRAGA

Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia
Olahraga

Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia

Editor Folber Siallagan
Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05

INDOPOSCO.ID - Lapangan sepak bola di The Arena, British School Jakarta (BSJ), tak sekadar menjadi tempat mengejar bola. Selama tiga hari,...

SelengkapnyaDetails
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03
Persija

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.