INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan karena melakukan pelanggaran penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), dengan total denda Rp4,48 miliar. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengatakan, langkah tersebut bagian penting untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan.
Selain itu, menurutnya, langkah penindakan 12 perusahaan terkait pelanggaran TKA ini untuk menjaga rasa keadilan bagi tenaga kerja dalam negeri. Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Kita mengapresiasi langkah penindakan 12 perusahaan terkait pelanggaran TKA yang telah dilakukan pemerintah,” ujar Netty dalam keterangan, Sabtu (28/2/2026).
“Langkah ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan. Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan pengawasan berjalan terus-menerus, tidak hanya bersifat insidental,” sambungnya.
Menurutnya, isu penggunaan TKA merupakan isu sensitif di tengah masyarakat karena berkaitan langsung dengan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Karena itu, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan tenaga kerja nasional.
Ia mendorong agar pemerintah memperkuat transparansi data terkait penggunaan TKA, termasuk jenis pekerjaan yang diisi serta dasar kebutuhan tenaga asing tersebut. “Transparansi penting untuk membangun kepercayaan publik,” katanya.
“Masyarakat perlu mendapatkan kejelasan bahwa TKA yang masuk memang mengisi posisi yang belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja Indonesia,” imbuhnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar skema sanksi dan denda benar-benar memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Evaluasi berkala terhadap besaran denda dan kepatuhan perusahaan dinilai perlu dilakukan.
“Kita ingin memastikan bahwa penegakan aturan berjalan adil, tenaga kerja Indonesia terlindungi, dan dunia usaha tetap memiliki kepastian hukum,” ujarnya. (nas)




















