INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menyoroti tajam penanganan kasus kematian seorang wanita di Lombok yang menjerat Radiet Adiansyah sebagai tersangka. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026), ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel demi menjawab rasa keadilan masyarakat.
Menurut Soedeson, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan proses penegakan hukum oleh aparat berjalan sesuai prinsip keadilan dan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya asas audi et alteram partem, yakni mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak dalam setiap penanganan perkara.
“DPR ini dipilih oleh rakyat. Tugas kami adalah pengawasan. Dalam satu kasus di mana rasa keadilan dalam masyarakat itu terkoyak, maka pertanyaannya adalah: apakah tindakan dari aparat penegak hukum itu patut? Apakah layak atau tidak? Inilah mengapa Komisi III mempunyai kepentingan besar untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya,” ujar Soedeson.
Setelah mendengar aspirasi dari keluarga korban dan kuasa hukum, ia menilai perlu adanya klarifikasi lanjutan dari penyidik maupun jaksa penuntut umum. Soedeson secara khusus menyoroti bukti fisik serta hasil visum korban yang dinilainya masih menyisakan tanda tanya, terutama terkait dugaan penyebab kematian akibat dibenamkan ke pasir di pesisir pantai.
“Saya pribadi melihat ini sangat mencurigakan. Kita harus mengutamakan maximum evidence. Jika korban dibenamkan ke dalam pasir dalam kondisi belum meninggal, tentu pasir itu akan masuk ke dalam paru-parunya. Apakah hal ini sudah dibuktikan dalam visum? Kita perlu tahu kapan tepatnya almarhumah meninggal untuk membuka tabir kasus ini,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti luka goresan di tubuh korban yang dinilai krusial untuk memastikan apakah benar terjadi pertengkaran fisik antara tersangka dan korban sebelum peristiwa tersebut.
Terkait prosedur pemeriksaan, Soedeson mempertanyakan pemenuhan hak-hak tersangka selama proses penyidikan. Ia menegaskan pentingnya memastikan tersangka dalam kondisi sehat dan didampingi penasihat hukum saat memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami ingin tahu apakah ada rekamannya? Apakah yang bersangkutan didampingi pengacara? Saat diperiksa, apakah dipastikan ia dalam keadaan sehat? Persoalan prosedural seperti ini sangat penting agar hukum tidak dijalankan secara sepihak,” tegasnya.
Di akhir rapat, Soedeson mengusulkan agar Komisi III DPR RI mengundang penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memberikan penjelasan secara terbuka. Ia menegaskan DPR tidak bermaksud mencampuri proses persidangan yang sedang berjalan, melainkan memastikan hukum ditegakkan secara profesional dan berkeadilan.
“Sebagai wakil rakyat, kami ingin hukum benar-benar menjawab rasa keadilan masyarakat. Jika ditemukan penyimpangan, maka tugas kami sebagai mitra kerja Kepolisian dan Kejaksaan untuk meluruskannya,” pungkasnya. (dil)










