INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku kematian NS (12), bocah laki-laki yang diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke usai mendampingi ibu kandung korban mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
“Saya sangat berharap, dari kasus ini, jangan satu aturan hukum yang digunakan, tapi harapan kami adalah adanya sanksi berlapis,” kata Rieke.
Menurutnya, pelaku tidak hanya bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Jadi mungkin lebih dari 12 tahun (penjara),” ujarnya.
Rieke menjelaskan, dalam KUHP baru terdapat sejumlah pasal yang dapat dikenakan, mulai dari penganiayaan yang menyebabkan kematian, penganiayaan berencana yang berujung kematian, hingga pemberatan hukuman karena pelaku merupakan orang tua korban.
“Ada konsep pidana mati, tapi ini adalah upaya hukum terakhir di dalam KUHP yang baru,” ucapnya.
Ia juga menekankan agar kepolisian tidak memandang kasus ini sebagai peristiwa tunggal. Rieke meminta penyidik menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Dalam kesempatan tersebut, Rieke mendampingi ibu kandung korban, Lisna, bersama tim kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.
Lisna mengaku mengalami teror berupa pesan singkat dan panggilan telepon setelah bersuara terkait kematian anaknya. Ia juga melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran.
NS (12) meninggal dunia dengan luka lebam dan luka bakar di tubuhnya. Korban yang sehari-hari tinggal di pesantren itu tengah pulang ke rumah saat libur persiapan awal puasa. Saat kejadian, ayah korban yang bekerja di Kota Sukabumi dipanggil pulang oleh istrinya dengan alasan korban sakit.
Setelah dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon, nyawa korban tidak tertolong.
Polres Sukabumi telah menetapkan Teni Ridha Shi (47), ibu tiri korban, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. (dam)










