• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Rieke Minta Pelaku Tewasnya Bocah 12 Tahun di Sukabumi Dijerat Pasal Berlapis

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 27 Februari 2026 - 22:13
in Nasional
RDP

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada pers di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku kematian NS (12), bocah laki-laki yang diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke usai mendampingi ibu kandung korban mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

BacaJuga:

Komoditas Kedelai Bergantung Impor, Wamendiktisaintek: Butuh Pendekatan Berbasis Riset dan Inovasi

PDC Perkuat Industri Migas lewat Layanan Outsourcing Terintegrasi

Sinergi KKP Tingkatkan Kualitas Ekosistem Karbon Biru di Pesisir Jakarta

“Saya sangat berharap, dari kasus ini, jangan satu aturan hukum yang digunakan, tapi harapan kami adalah adanya sanksi berlapis,” kata Rieke.

Menurutnya, pelaku tidak hanya bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Jadi mungkin lebih dari 12 tahun (penjara),” ujarnya.

Rieke menjelaskan, dalam KUHP baru terdapat sejumlah pasal yang dapat dikenakan, mulai dari penganiayaan yang menyebabkan kematian, penganiayaan berencana yang berujung kematian, hingga pemberatan hukuman karena pelaku merupakan orang tua korban.

“Ada konsep pidana mati, tapi ini adalah upaya hukum terakhir di dalam KUHP yang baru,” ucapnya.

Ia juga menekankan agar kepolisian tidak memandang kasus ini sebagai peristiwa tunggal. Rieke meminta penyidik menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Dalam kesempatan tersebut, Rieke mendampingi ibu kandung korban, Lisna, bersama tim kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.

Lisna mengaku mengalami teror berupa pesan singkat dan panggilan telepon setelah bersuara terkait kematian anaknya. Ia juga melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran.

NS (12) meninggal dunia dengan luka lebam dan luka bakar di tubuhnya. Korban yang sehari-hari tinggal di pesantren itu tengah pulang ke rumah saat libur persiapan awal puasa. Saat kejadian, ayah korban yang bekerja di Kota Sukabumi dipanggil pulang oleh istrinya dengan alasan korban sakit.

Setelah dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon, nyawa korban tidak tertolong.

Polres Sukabumi telah menetapkan Teni Ridha Shi (47), ibu tiri korban, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. (dam)

Tags: DPR RIpenganiayaanRieke Diah PitalokaSukabumi

Berita Terkait.

Fauzan
Nasional

Komoditas Kedelai Bergantung Impor, Wamendiktisaintek: Butuh Pendekatan Berbasis Riset dan Inovasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:44
Perwira
Nasional

PDC Perkuat Industri Migas lewat Layanan Outsourcing Terintegrasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:24
Tanam-Pohon
Nasional

Sinergi KKP Tingkatkan Kualitas Ekosistem Karbon Biru di Pesisir Jakarta

Rabu, 29 April 2026 - 11:33
Molis
Nasional

Clean Energy Day: Langkah Kecil Pegawai PLN EPI, Dampak Besar untuk Bumi

Rabu, 29 April 2026 - 11:23
Mendikdasmen
Nasional

Posko Pendampingan TKA, Pastikan Pelaksanaan Secara Nasional Tertib

Rabu, 29 April 2026 - 10:42
Irene-Umar
Nasional

Kementerian Ekraf Siap Bawa Pegiat Ekraf Mendunia Bersama Meta

Rabu, 29 April 2026 - 08:40

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2541 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.