INDOPOSCO.ID – Terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin resmi digiring ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, setelah ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat diduga hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, memastikan bahwa yang bersangkutan telah tiba di Jakarta.
“Sudah (di Gedung Bareskrim Polri),” ujar Eko di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Erwin diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba. Ia juga diduga terlibat dalam pemberian suap miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, Erwin tampak mengenakan pakaian abu-abu muda dan berjalan pincang. Ia digiring petugas menggunakan kursi roda dengan kedua tangan terikat cable ties. Sepanjang proses pengawalan, ia terlihat tidak memberikan pernyataan apa pun.
Terkait kondisi kakinya, Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Handik Zusen, menjelaskan bahwa petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur saat penangkapan.
“(Karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” kata Handik.
Sementara itu, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kevin Leleury, mengungkapkan bahwa Erwin ditangkap saat hendak menaiki kapal menuju Malaysia.
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan dua orang lainnya berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya diduga membantu Erwin melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.
“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ujar Kevin.
Polisi menduga Erwin telah menyiapkan pelarian ke luar negeri sebelum akhirnya berhasil dibekuk. Meski sempat melakukan perlawanan, aparat memastikan situasi dapat dikendalikan dan proses penangkapan berjalan sesuai prosedur. (dam)




















