• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Viral Mengaku Polisi saat Aniaya Pegawai SPBU, Pria di Jaktim Akhirnya Ditangkap

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 26 Februari 2026 - 09:27
in Megapolitan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Foto: Dok Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Foto: Dok Polda Metro Jaya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi mengungkap kasus penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim). Kasus itu menjadi sorotan setelah video pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri viral di media sosial.

Pria berinisial JMH (31) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipastikan merupakan warga sipil, bukan anggota kepolisian. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di SPBU Cipinang pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIB.

BacaJuga:

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka JMH datang ke SPBU menggunakan mobil Toyota Vellfire dan hendak mengisi BBM jenis Pertalite. Namun, petugas SPBU menolak karena hasil pemindaian barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan.

“Karena tidak sesuai dengan ketentuan pengisian BBM subsidi, petugas tidak dapat melayani pengisian. Penolakan tersebut kemudian memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pekerja SPBU yang saat itu sedang menjalankan tugasnya,” kata Budi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Akibat kejadian tersebut, tiga pekerja SPBU berinisial LH, AM, dan AKA mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala akibat pemukulan. Salah satu korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Pulogadung pada 23 Februari 2026.

Polisi segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, serta mengamankan rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti. Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka JMH adalah warga sipil dan tidak memiliki kaitan dengan institusi Polri.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini,” ujar Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp50 juta, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp10 juta.

“Tersangka telah diamankan dan saat ini diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur,” imbuh eks Kapolresta Malang Kota itu. (dan)

Tags: penganiayaanPolda Metro Jayapolisispbu

Berita Terkait.

Penyerahan
Megapolitan

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:28
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Megapolitan

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 23:35
Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi
Megapolitan

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Kamis, 30 April 2026 - 20:15
Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut
Megapolitan

Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

Kamis, 30 April 2026 - 20:02
Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day
Megapolitan

Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 19:31
Petugas
Megapolitan

Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Apartemen Mediterania

Kamis, 30 April 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1541 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.