• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Langgar Moratorium, KemenP2MI Beri Sanksi Penghentian Sementara P3MI di Bekasi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 26 Februari 2026 - 16:41
in Nasional
Rinardi

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi (kanan) bersama Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian P2MI Brigjen Pol. Eko Iswantono (kiri) memberikan keterangan soal penerapan sanksi terhadap P3MI karena melanggar prosedur penempatan PMI. Foto: Dhika Alam Noor/Indoposco

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap PT Bahtera Tullus Karya. Langkah tegas itu diambil setelah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tersebut dinilai gagal memenuhi kewajiban serta hak para pekerja migran Indonesia.

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi menyatakan, bahwa perusahaan itu terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri P2MI Nomor 31 Tahun 2025.

BacaJuga:

Wamen Ekraf Tekankan Peran Strategis Kampus Bangun Ekosistem Kreatif

Menko PMK Tekankan Pentingnya Link-Match-Meaning, Pastikan Kerja Sama Vokasi-Industri Berdampak Nyata

DPR Optimistis Sinergi dengan Menteri LH Baru Tingkatkan Kualitas Lingkungan

“Jadi, ini adalah sanksi yang diberikan secara bertahap. Jadi kita lihat kadar kesalahannya, kita berikan penjatuhan sanksi, tapi masih ranah administratif,” kata Rinardi di Kantor Kementerian P2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Saat dilakukan kunjungan ke lokasi, perusahaan P3MI yang beralamat di Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi tersebut terpantau tidak menjalankan aktivitas penempatan. Selain itu, petugas juga tidak menemukan papan nama perusahaan di alamat tersebut.

Kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan persyaratan dalam Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), khususnya terkait pemenuhan sarana dan prasarana operasional perusahaan.

“PT tersebut tidak mendaftarkan hasil seleksi calon pekerja migran pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan dan tidak mengikutsertakan pesertanya pada Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP),” ucap Rinardi.

Ia juga mengungkapkan perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan menempatkan Pekerja Migran ke Arab Saudi secara nonprosedural.

Penempatan itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat kawasan Timur Tengah masih termasuk dalam kebijakan moratorium berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.

“Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker justru dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga,” ucap Rinardi.

Selama masa sanksi, perusahaan itu wajib menyetorkan data penempatan PMI ke Timur Tengah dua tahun terakhir, menjamin pemulangan mereka secara tertulis, serta memperbaiki fasilitas sesuai standar pelindungan. Di sisi lain, turut hadir bersama Rinardi, Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian P2MI Brigjen Pol. Eko Iswantono. (dan)

Tags: BekasiKemenP2MIP3MI

Berita Terkait.

Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Tekankan Peran Strategis Kampus Bangun Ekosistem Kreatif

Selasa, 28 April 2026 - 12:06
Pratikno
Nasional

Menko PMK Tekankan Pentingnya Link-Match-Meaning, Pastikan Kerja Sama Vokasi-Industri Berdampak Nyata

Selasa, 28 April 2026 - 11:45
Mohammad-Jumhur-Hidayat
Nasional

DPR Optimistis Sinergi dengan Menteri LH Baru Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Selasa, 28 April 2026 - 10:34
Muhaimin
Nasional

Wamenkop: KDKMP Perluas Peluang Kerja bagi Masyarakat Angka Kemiskinan Ekstrim 2,2 Juta Jiwa

Selasa, 28 April 2026 - 08:22
Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat
Nasional

Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat

Selasa, 28 April 2026 - 07:45
Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2460 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.