INDOPOSCO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap PT Bahtera Tullus Karya. Langkah tegas itu diambil setelah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tersebut dinilai gagal memenuhi kewajiban serta hak para pekerja migran Indonesia.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi menyatakan, bahwa perusahaan itu terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri P2MI Nomor 31 Tahun 2025.
“Jadi, ini adalah sanksi yang diberikan secara bertahap. Jadi kita lihat kadar kesalahannya, kita berikan penjatuhan sanksi, tapi masih ranah administratif,” kata Rinardi di Kantor Kementerian P2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Saat dilakukan kunjungan ke lokasi, perusahaan P3MI yang beralamat di Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi tersebut terpantau tidak menjalankan aktivitas penempatan. Selain itu, petugas juga tidak menemukan papan nama perusahaan di alamat tersebut.
Kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan persyaratan dalam Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), khususnya terkait pemenuhan sarana dan prasarana operasional perusahaan.
“PT tersebut tidak mendaftarkan hasil seleksi calon pekerja migran pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan dan tidak mengikutsertakan pesertanya pada Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP),” ucap Rinardi.
Ia juga mengungkapkan perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan menempatkan Pekerja Migran ke Arab Saudi secara nonprosedural.
Penempatan itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat kawasan Timur Tengah masih termasuk dalam kebijakan moratorium berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
“Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker justru dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga,” ucap Rinardi.
Selama masa sanksi, perusahaan itu wajib menyetorkan data penempatan PMI ke Timur Tengah dua tahun terakhir, menjamin pemulangan mereka secara tertulis, serta memperbaiki fasilitas sesuai standar pelindungan. Di sisi lain, turut hadir bersama Rinardi, Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian P2MI Brigjen Pol. Eko Iswantono. (dan)










