INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.
Penyidik memanggil mantan Staf Ahli Menteri Sosial sekaligus eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Edi Suharto, serta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung di Kantor Satlantas Polrestabes Bandung, Jawa Barat. “Keduanya diperiksa sebagai saksi, meski Edi Suharto telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Budi, Kamis (26/2/2026).
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 15 Maret 2023, terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH periode 2020-2021. Pada 23 Agustus 2023, KPK menetapkan sejumlah tersangka dari pihak swasta dan BUMN, termasuk pejabat di lingkungan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Logistics). Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp326 miliar.
Perkara kemudian berkembang ke klaster penyaluran bansos oleh PT Dosni Roha Indonesia pada 19 Agustus 2025. Dalam pengembangan tersebut, KPK menetapkan tambahan tersangka dan menyebut potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp200 miliar.
Nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Komisaris Utama sekaligus Direktur Utama DNR Logistics, juga masuk dalam daftar tersangka setelah upaya praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Rudy Tanoe dan Edi Suharto, tersangka lain dalam perkara ini adalah Kanisius Jerry Tengker, mantan Dirut DNR Logistics periode 2018–2022. Sementara itu, PT DNR dan DNR Logistics telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Pada 25 Februari 2026, KPK mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga tersangka, sementara satu pihak lain masih berstatus saksi.
KPK menyatakan penyidikan terus berjalan guna menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema penyaluran bansos yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat rentan tersebut. (dam)




















