• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Keluarga ABK Sea Dragon, Soroti Tuntutan Mati 2 Ton Sabu

Dilianto - Editor Dilianto -
Kamis, 26 Februari 2026 - 16:01
in Nasional
Komisi-III

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan keluarga ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan keluarga anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadan, yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu-sabu di Batam, Kepulauan Riau.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (26/2/2026), keluarga Fandi didampingi pengacara Hotman Paris. Kehadiran mereka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta perhatian atas tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa.

BacaJuga:

DPR: May Day 2026 Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK

Hari Buruh, Sorotan Ketua DPR RI dari Outsourching, Daycare hingga Transportasi Pekerja

Komnas HAM Kritik Keras Rencana Sertifikasi Pembela HAM oleh Pemerintah

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa rapat tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan. Ia menyebut langkah itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap mitra kerja, khususnya aparat penegak hukum.

“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta.

Ia mengingatkan bahwa hukuman mati merupakan pidana alternatif yang bersifat ultimum remedium atau upaya terakhir, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga penerapannya harus sangat selektif dan hati-hati.

Menurutnya, pembahasan kasus tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab DPR dalam menyetujui dan mengawasi penggunaan anggaran negara untuk Mahkamah Agung RI beserta jajaran di bawahnya. Anggaran tersebut, kata dia, harus berdampak pada peningkatan kinerja dan kualitas penegakan hukum.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa, termasuk Fandi Ramadan, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi dalam keterangannya di Batam, Sabtu (21/2/2026).

Kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu-sabu menggunakan kapal Sea Dragon tersebut menjadi perhatian publik karena besarnya barang bukti serta ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para terdakwa. (dil)

Tags: ABK Sea DragonDPR RIKomisi III

Berita Terkait.

cucun
Nasional

DPR: May Day 2026 Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:51
puan
Nasional

Hari Buruh, Sorotan Ketua DPR RI dari Outsourching, Daycare hingga Transportasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:30
komnas
Nasional

Komnas HAM Kritik Keras Rencana Sertifikasi Pembela HAM oleh Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23
wo
Nasional

Prabowo Tancap Gas Hilirisasi Tahap II, Rp116 Triliun Digelontorkan untuk Lompatan Industri

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:03
ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf Dorong Kreator Gen Z Tembus Pasar Global

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:11
pratikno
Nasional

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Anak Kasus Daycare

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1511 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.