INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Selain Cris Kuntadi, penyidik juga memanggil sejumlah pihak lain, termasuk pejabat Direktorat Pengawasan Norma K3, aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker, serta pimpinan perusahaan SAV Money Changer.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Agustus 2025. Dalam pengembangannya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
Para tersangka berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, mulai dari koordinator bidang, subkoordinator, direktur, hingga pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus sertifikat K3.
Kasus ini kemudian berkembang. Pada 11 Desember 2025, KPK kembali menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni mantan Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.
Dengan bertambahnya tersangka, total pihak yang dijerat dalam perkara ini mencapai 14 orang. KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dalam proses penerbitan sertifikat K3, yang seharusnya menjadi instrumen keselamatan kerja di berbagai sektor industri.
Pemeriksaan terhadap Sekjen Kemnaker dilakukan untuk mendalami peran serta alur kebijakan di tingkat pimpinan kementerian terkait dugaan praktik tersebut. (dam)




















