• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Tewasnya Siswa MTs, Pemerhati Anak: Bripda Masias Layak Diberi Hukuman Pemberat

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 25 Februari 2026 - 11:39
in Headline
Sidang-Etik

Anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Victoria Siahaya (tengah) menjalani sidang etik profesi Polri terkait penganiayaan terhadap pelajar hingga meninggal dunia. Foto: Dok Polda Maluku

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Victoria Siahaya terancam hukuman berat, setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan siswa MTs Negeri di Maluku Tenggara meninggal dunia.

Hal itu disampaikan pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti, jeratan hukum berat terhadap Bripda Masias dalam kasus aniaya anak berujung meninggal dunia diatur berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

BacaJuga:

INDOPOSCO Ajak 50 Anak Yatim Bergembira di Ramadan Lewat Acara “Kepak Membawa Berkah”

Ketua DPR RI Sampaikan Duka Cita Wafatnya Ali Khamenei, Dorong Upaya Diplomasi Global

KPK Periksa ASN Bea Cukai yang Pindahkan Rp5,19 Miliar dalam 5 Koper

“Proses ini tentu saja bisa diperberat secara hukuman, karena harus mengikuti Undang-Undang Perlindungan Anak karena yang menjadi korban adalah yang masih usia anak,” kata Retno Listyarti kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menekankan bahwa penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini sangat tepat, mengingat regulasi tersebut memuat sanksi yang jauh lebih berat dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHP.

“Karena korban adalah anak maka digunakanlah Undang-Undang Perlindungan Anak, hukumannya jauh lebih berat dibanding KUHP,” ujar Retno.

Ia juga menyoroti aspek moral dalam kasus tersebut, pelaku yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat justru menjadi pihak yang melakukan tindak kekerasan hingga merenggut nyawa korban.

“Ini juga harusnya lebih berat lagi, karena yang melakukan kepolisian, yang harusnya mengayomi, melindungi tapi justru melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ucap Retno.

Lebih lanjut, ia mendesak praktik serampangan oleh aparat tersebut dihentikan segera demi mencegah jatuhnya korban jiwa lebih banyak lagi di kalangan masyarakat sipil dan anak-anak.

“Ini bentuk kesewenang-wenangan, kalau dibiarkan bahaya. Bisa makin banyak anak-anak atau sipil yang meninggal karena perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan aparat seperti ini,” tegas eks Komisioner KPAI itu.

Polres Tual secara resmi menetapkan Bripda Masias sebagai tersangka pada 20 Februari 2026. Dia sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk kepentingan penyidikan pidana dan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah memastikan bahwa yang bersangkutan akan menghadapi pengadilan pidana. Pihak kepolisian telah memeriksa 14 saksi. Proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara tersebut pun diupayakan segera rampung.

“Pemeriksaan dan proses pemberkasan terkait dengan kasus pidananya dan diupayakan sesegera mungkin,” jelas Rositah terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/2/2026). (dan)

Tags: BrimobBripda MesiasMaluku

Berita Terkait.

INDOPOSCO Ajak 50 Anak Yatim Bergembira di Ramadan Lewat Acara “Kepak Membawa Berkah”
Headline

INDOPOSCO Ajak 50 Anak Yatim Bergembira di Ramadan Lewat Acara “Kepak Membawa Berkah”

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:15
puan
Headline

Ketua DPR RI Sampaikan Duka Cita Wafatnya Ali Khamenei, Dorong Upaya Diplomasi Global

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:19
KPK Periksa ASN Bea Cukai yang Pindahkan Rp5,19 Miliar dalam 5 Koper
Headline

KPK Periksa ASN Bea Cukai yang Pindahkan Rp5,19 Miliar dalam 5 Koper

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:01
Waspada! BGN Ungkap Modus Penipuan Program Makan Bergizi Gratis, Pelaku Jual “Titik Dapur MBG” Rp200 Juta
Headline

Waspada! BGN Ungkap Modus Penipuan Program Makan Bergizi Gratis, Pelaku Jual “Titik Dapur MBG” Rp200 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:01
Aparat Gakkum Kemenhut Tangkap Koordinator Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran
Headline

Aparat Gakkum Kemenhut Tangkap Koordinator Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:31
OTT KPK di Rejang Lebong: Bupati dan Wakil Bupati Diduga Terima Suap Proyek
Headline

OTT KPK di Rejang Lebong: Bupati dan Wakil Bupati Diduga Terima Suap Proyek

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:11

BERITA POPULER

  • polri

    Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12484 shares
    Share 4994 Tweet 3121
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4208 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.