INDOPOSCO.ID – Anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Victoria Siahaya terancam hukuman berat, setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan siswa MTs Negeri di Maluku Tenggara meninggal dunia.
Hal itu disampaikan pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti, jeratan hukum berat terhadap Bripda Masias dalam kasus aniaya anak berujung meninggal dunia diatur berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Proses ini tentu saja bisa diperberat secara hukuman, karena harus mengikuti Undang-Undang Perlindungan Anak karena yang menjadi korban adalah yang masih usia anak,” kata Retno Listyarti kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menekankan bahwa penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini sangat tepat, mengingat regulasi tersebut memuat sanksi yang jauh lebih berat dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHP.
“Karena korban adalah anak maka digunakanlah Undang-Undang Perlindungan Anak, hukumannya jauh lebih berat dibanding KUHP,” ujar Retno.
Ia juga menyoroti aspek moral dalam kasus tersebut, pelaku yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat justru menjadi pihak yang melakukan tindak kekerasan hingga merenggut nyawa korban.
“Ini juga harusnya lebih berat lagi, karena yang melakukan kepolisian, yang harusnya mengayomi, melindungi tapi justru melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ucap Retno.
Lebih lanjut, ia mendesak praktik serampangan oleh aparat tersebut dihentikan segera demi mencegah jatuhnya korban jiwa lebih banyak lagi di kalangan masyarakat sipil dan anak-anak.
“Ini bentuk kesewenang-wenangan, kalau dibiarkan bahaya. Bisa makin banyak anak-anak atau sipil yang meninggal karena perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan aparat seperti ini,” tegas eks Komisioner KPAI itu.
Polres Tual secara resmi menetapkan Bripda Masias sebagai tersangka pada 20 Februari 2026. Dia sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk kepentingan penyidikan pidana dan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah memastikan bahwa yang bersangkutan akan menghadapi pengadilan pidana. Pihak kepolisian telah memeriksa 14 saksi. Proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara tersebut pun diupayakan segera rampung.
“Pemeriksaan dan proses pemberkasan terkait dengan kasus pidananya dan diupayakan sesegera mungkin,” jelas Rositah terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/2/2026). (dan)




















