• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Peradilan Militer Konstitusional dan Mengikat

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 25 Februari 2026 - 19:32
in Nasional
Abdullah

Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah saat membacakan Keterangan DPR RI dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Sidang MK, yang disampaikan secara daring, di Gedung Setjen, DPR RI, Rabu (25/2/2026). Foto : Tari/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU 31/1997 terhadap UUD NRI Tahun 1945 pada Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, menyatakan bahwa eksistensi peradilan militer memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Ia menjelaskan, pembentukan UU 31/1997 didasarkan pada kebutuhan membangun sistem peradilan yang sesuai dengan tata kehidupan militer yang bercirikan asas komando, hierarki, dan tanggung jawab komandan.

BacaJuga:

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

“Kedudukan peradilan militer selain untuk menjalankan lingkup kekuasaan kehakiman di lingkungan militer, juga berperan sebagai sarana pembinaan di lingkungan militer itu sendiri,” ujar Abdullah saat membacakan Keterangan DPR RI dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Sidang MK, yang disampaikan secara daring, di Gedung Setjen, DPR RI, Rabu (25/2/2026).

Lebih lanjut, Abdullah menerangkan bahwa Pasal 9 UU 31/1997 menganut yurisdiksi subjektif, yaitu kewenangan peradilan ditentukan berdasarkan status pelaku sebagai prajurit. Dengan merujuk Pasal 2 KUHP Militer, peradilan militer tetap berwenang mengadili prajurit TNI, termasuk dalam perkara tindak pidana umum.

Ia juga menyinggung dinamika politik hukum pascareformasi, termasuk pengaturan dalam Ketetapan MPR VII/MPR/2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang membedakan yurisdiksi antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Namun demikian, pengalihan kewenangan tersebut dinyatakan belum efektif sebelum terbentuknya undang-undang peradilan militer yang baru.

“Dengan demikian selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, Prajurit TNI tetap tunduk secara sepenuhnya pada ketentuan UU 31/1997,” tuturnya.

Terkait dalil pemohon mengenai potensi kekosongan hukum apabila kewenangan peradilan militer dihapus melalui judicial review, Abdullah menegaskan bahwa perubahan sistem harus dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme legislative review. Menurutnya, penghapusan parsial justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU 31/1997 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” pungkas Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIMKUU Peradilan Militer

Berita Terkait.

Personel-JTT
Nasional

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:45
Perwira
Nasional

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22
Beras
Nasional

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:11
BRI-Peduli
Nasional

Berbagi Makna untuk Indonesia, BRI Gelar Kegiatan Santunan bagi 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:40
Dudy
Nasional

“one way” Trans Jawa Disambut Antusias, Pemudik Optimistis Cepat Sampai

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:00
Aher
Nasional

PermenPANRB 19/2025 Terbit, Komisi II Tegaskan Sistem Merit Kunci Birokrasi Profesional

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:19

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2404 shares
    Share 962 Tweet 601
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.