INDOPOSCO.ID – Kasus tewasnya seorang siswa MTs Negeri di Tual, Maluku, akibat dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Bripda MS, kembali menambah daftar panjang kekerasan oleh aparat. Peristiwa tragis itu mengingatkan publik pada insiden serupa saat demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.
Tindakan Bripda MS terhadap pelajar itu dikecam berbagai pihak, mengingat kekuasaan yang dimiliki aparat tidak memberikan legitimasi untuk menggunakan kekuatan secara berlebihan di lapangan.
Menurut pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti, tragedi tersebut perlu direnungkan oleh seluruh jajaran personel kepolisian, mengingat kasus serupa telah terjadi kurang dari setahun lalu, yakni saat pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) meninggal dunia akibat terlindas rantis Brimob pada 28 Agustus 2025.
Peristiwa nahas yang menimpa driver ojol Affan Kurniawan itu terekam dalam video amatir warga dan viral di media sosial. Mobil rantis Brimob terlihat melaju di kawasan Pejompongan untuk membubarkan kerumunan massa aksi.
Kala itu, rantis yang berisi tujuh personel Brimob terus melaju di tengah kerumunan massa aksi dan melindas korban. Suasana semakin ricuh, botol mulai dilemparkan ke arah kendaraan lapis baja itu sebagai bentuk pelampiasan amarah.
“Ini harus menjadi refleksi bagi anggota Brimob maupun kepolisian secara umum, karena kematian ini juga kita masih ingat Affan dilindas oleh Brimob, itu sesuatu yang pasti masih diingat oleh bangsa Indonesia,” kata Retno Listyarti kepada INDOPOSCO melalui gawai di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Mengenai dugaan penganiayaan yang dialami seorang pelajar MTs Negeri di Maluku Tenggara oleh anggota Brimob, korban seharusnya tidak boleh diperlakukan seperti itu. Institusi Polri dituntut menunjukkan transparansi penuh dengan memproses oknum terkait secara etik maupun pidana.
“Kalau memang dia (korban) salah sekali pun melakukan tindak pidana, maka dia tidak berhak mengalami kekerasan. Apalagi dari seorang anggota Brimob,” kritik Retno.
“Tentu saja harus ditindak tegas, karena yang dilakukan dengan menuduh katanya melakukan balap liar,” tambahnya.
Di bawah undang-undang perlindungan anak, tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas justru harus menjadi pemberat hukuman.
“Proses ini tentu bisa saja diperberat secara hukuman, kan harus mengikuti Undang-Undang Perlindungan Anak, karena yang menjadi korban adalah masih usia anak,” imbuh eks Komisioner KPAI itu.
Dugaan kekerasan tersebut terjadi sesudah waktu sahur pada Kamis (19/2/2026). Korban dan kakaknya dicegat oleh pelaku saat sedang melintas di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maren. Bripda MS diduga memukul korban menggunakan helm karena menuduh korban bagian dari rombongan balap liar yang sebelumnya melintas.
Bripda MS telah menjalani sidang etik profesi Polri di Polda Maluku pada Senin (23/2/2026) sore, terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar MTs Negeri di Maluku Tenggara, sebelum nantinya menghadapi persidangan pidana. (dan)




















