INDOPOSCO.ID – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) atau Perseroan memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebuah media yang menyebutkan 36 perusahaan, termasuk anak usaha BRMS, dibekukan karena tidak memiliki izin pengelolaan limbah. Manajemen menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Manajemen BRMS menyatakan hingga saat ini pihak perseroan maupun anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM), tidak pernah menerima surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pembekuan izin sebagaimana diberitakan.
“Sampai saat ini baik BRMS maupun CPM tidak pernah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait berita tersebut,” tulis manajemen BRMS dalam pernyataan resmi yang diterima media, Selasa (24/2/2026).
Perseroan juga memastikan aktivitas operasional CPM di Poboya, Palu, masih berjalan normal tanpa gangguan. Bahkan, perusahaan tengah melakukan ekspansi kapasitas produksi emas sebagai bagian dari strategi pertumbuhan.
“Saat ini CPM masih beroperasi normal seperti biasa di Poboya, Palu. Perusahaan sedang meningkatkan kapasitas salah satu pabrik emas dari 500 ton bijih per hari menjadi 2.000 ton bijih per hari pada akhir tahun ini,” jelas manajemen.
Selain itu, BRMS juga tengah menyelesaikan pembangunan tambang emas bawah tanah dengan kadar emas tinggi, yang diharapkan dapat mulai beroperasi pada tahun depan dan mendorong lonjakan produksi emas.
“Kami juga sedang menyelesaikan konstruksi tambang emas bawah tanah dengan kadar emas 3,5 hingga 4,9 gram per ton, yang diharapkan mulai beroperasi tahun depan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan produksi emas perusahaan dalam waktu dekat,” terangnya.
Terkait isu perizinan, BRMS menegaskan seluruh kegiatan operasi dan penambangan CPM telah dilakukan berdasarkan izin yang diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan masih berlaku hingga saat ini.
Adapun sejumlah izin yang dikantongi antara lain Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok 1 Poboya tertanggal 6 Desember 2023, Surat Kelayakan Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk penimbunan limbah tahap 1 tertanggal 29 Februari 2024, Surat Kelayakan Operasional air limbah domestik CP02 & CP09 serta fasilitas Dry Tailing Management Facility CP07 tertanggal 2 Desember 2025, dan Surat Kelayakan Operasional pemenuhan baku mutu emisi tertanggal 2 Desember 2025.
Manajemen BRMS menegaskan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan lingkungan dan regulasi pemerintah tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan operasional.
“Seluruh kegiatan operasional CPM dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masih berlaku dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tambah manajemen dalam keterangan resminya itu.
Dengan klarifikasi ini, BRMS berharap publik dan investor mendapatkan informasi yang akurat terkait kondisi operasional dan kepatuhan lingkungan perusahaan, sekaligus memastikan proyek ekspansi tetap berjalan sesuai rencana untuk mendukung peningkatan produksi emas ke depan. (her)










