INDOPOSCO.ID – Anggaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tren jumlah penerima KIP Kuliah terus meningkat setiap tahun sejak 2020. Tren ini terlihat pada penerima mahasiswa baru maupun total penerima secara keseluruhan, termasuk penerima yang sedang menjalani studi (ongoing).
Pada 2020, anggaran KIP Kuliah tercatat sebesar Rp6,5 triliun. Anggaran tersebut terus meningkat secara signifikan hingga mencapai Rp14,9 triliun pada 2025 dengan jumlah sasaran penerima sebanyak 1.044.921 mahasiswa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Pada Tahun Anggaran 2026, alokasi anggaran KIP Kuliah berdasarkan DIPA naik menjadi Rp15.323.650.458.000 dengan sasaran penerima sebanyak 1.047.221 mahasiswa. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menuturkan bahwa Kemendiktisaintek terus mengawal program KIP Kuliah, agar anggarannya tidak berkurang dan program dapat berjalan lebih baik lagi.
Brian menyebut, bahwa KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, Kemendiktisaintek akan terus memperluas akses pendidikan melalui program KIP Kuliah.
“Program ini menjadi “Jembatan Harapan” bagi siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi. Dan memastikan anak-anak kurang mampu secara ekonomi dan berprestasi, tetap bisa menempuh dan lulus pendidikan tinggi,” ujar Brian dalam keterangan, Senin (23/2/2026).
Ia menuturkan, Kemendiktisaintek memastikan bahwa bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa. Perguruan tinggi dan semua pihak lain dilarang melakukan pungutan bagi penerima KIP Kuliah.
Terkait perbedaan distribusi jumlah penerima di perguruan tinggi tertentu, Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemendiktisaintek selaku pengelola KIP Kuliah menyampaikan bahwa variasi tersebut dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Diketahui, distribusi kuota KIP Kuliah pada periode 2020–2024 didasarkan pada daya tampung masing-masing program studi berdasarkan akreditasi program studi pada masing-masing perguruan tinggi. Skema ini menempatkan kapasitas kampus dan kualitas program studi sebagai dasar pengalokasian kuota.
Sehingga, jumlah penerima di tiap kampus mengikuti kebijakan yang relatif stabil dari tahun ke tahun, sehingga persentase jumlah penerima dimasing-masing perguruan tinggi relatif tetap. Mulai 2025 lalu, PPAPT Kemendiktisaintek ditugaskan mengelola program KIP Kuliah.
Untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima, prioritas penerima bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diberikan berdasarkan jumlah pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat atau terdata di DTKS, atau PPKE maksimal Desil 3 yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di masing-masing Perguruan Tinggi Negeri dan telah terdaftar di sistem KIP Kuliah sebelum mengikuti SNBP dan SNBT.
Sedangkan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kuota didistribusikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) berdasarkan berdasarkan daya tampung masing-masing program studi berdasarkan akreditasi program studi pada PTS di wilayah kerja LLDikti.
Dengan kebijakan ini, prioritas penerima KIP Kuliah melekat pada siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang lulus seleksi masuk PTN melalui SNBP atau SNBT. Sehingga secara otomatis akan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah setelah diverifikasi dan divalidasi oleh perguruan tinggi. (nas)




















