INDOPOSCO.ID – Anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brigadir Polisi Dua (Bripda) MS akan menjalani sidang etik profesi Polri pada Senin (23/2/2026), terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar MTs Negeri di Maluku Tenggara.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi. Ia menambahkan bahwa pihak keluarga korban turut hadir dalam sidang etik Bripda MS.
“Untuk sidang akan dilaksanakan hari ini, jam 14.00 WIT dilaksanakan ruang sidang Bid Propam Polda Maluku,” kata Rositah Umasugi saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, bawah sengaja sidang etik dijadwalkan pukul 14.00 untuk menyesuaikan dengan jadwal kedatangan pihak keluarga dari Tual yang akan berangkat dengan pesawat pukul 11.00 waktu setempat.
“Keluarga (korban), siap. Akan dihadiri. 11.00 siang ini baru dari Tual, kemudian nanti dijemput oleh Karumkit di bandara,” ujar Rositah.
Sementara itu, kakak korban yang turut menjadi korban penganiayaan oleh Bripda MS akan dirujuk ke rumah sakit Militer di Ambon.
“Sampai di Ambon, karena Rumah Sakit kita kan tidak punya sarana untuk pengobatan patah tulang, sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Tentara karena yang punya fasilitas itu,” ucap Rositah.
Polres Tual secara resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 20 Februari 2026. Dia sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk kepentingan penyidikan pidana.
“Kemarin secara maraton, dilakukan pemeriksaan kurang lebih 14 orang saksi, termasuk saksi terlapor,” imbuh Rositah.
Insiden tersebut diketahui terjadi sesudah waktu sahur pada Kamis (19/2/2026). Korban dan kakaknya dicegat oleh pelaku saat sedang melintas di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maren. Bripda MS diduga memukul korban menggunakan helm karena menuduh korban merupakan bagian dari rombongan balap liar yang sebelumnya melintas. (dan)




















