INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Polda Maluku Bripda MS terhadap seorang anak hingga meninggal di Kota Tual, Provinsi Maluku.
“Kami mengecam keras dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak di Tual. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran konstitusi,” kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/2/2026).
KPAI mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.
“Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada impunitas. Selain proses pidana, sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) wajib dijatuhkan. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik,” kata Aris Adi Leksono.
Sebelumnya, seorang anak laki-laki berinisial AT (14) meninggal dunia setelah seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS memukul korban dengan menggunakan helm taktikal di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, pada Kamis (19/2/2026).
Peristiwa bermula saat Brimob melakukan patroli pengamanan di Kota Tual.
Kemudian ada rombongan kendaraan yang melaju kencang dan diduga melakukan balap liar.
Saat itu, korban berboncengan dengan kakaknya berinisial N (15) menggunakan motor. Pelaku menduga korban merupakan bagian dari rombongan balap liar.
Di jalan, pelaku mengayunkan helm taktikalnya yang mengenai wajah korban, hingga korban terjatuh dari motor.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, namun nahas, nyawanya tidak tertolong.
Kakak korban juga mengalami penganiayaan yang menyebabkan patah tulang. (ney)




















