INDOPOSCO.ID – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Menurut Nazaruddin, Sahroni telah menyelesaikan masa sanksi nonaktif yang dijatuhkan, sehingga secara aturan sudah dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai pimpinan komisi.
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh partai.
Dengan mengacu pada putusan tersebut, masa sanksi terhadap Sahroni dinyatakan berakhir pada 5 Maret 2026. “Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” katanya.
Penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III juga disebut telah melalui mekanisme resmi. Usulan pengaktifan kembali disampaikan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026.
Nazaruddin memastikan bahwa proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Peraturan dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
“Pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” katanya.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni resmi kembali menduduki kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, menggantikan Rusdi Masse Mappasessu. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Sari Yulianti. Penunjukan Sahroni didasarkan pada surat Fraksi Partai NasDem bernomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 yang telah diterima pimpinan DPR.
Dalam forum tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota Komisi III atas penetapan Sahroni. Persetujuan diberikan secara aklamasi dan disahkan melalui ketukan palu sidang.
Kembalinya Sahroni ke Komisi III menandai babak baru dalam dinamika politik internal DPR. Sebelumnya, pada Agustus 2025, ia dipindahkan ke Komisi I menyusul polemik pernyataannya yang menyebut pandangan pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol”. Ucapan tersebut memicu kritik publik dan gelombang demonstrasi pada pertengahan 2025.
Posisi pimpinan Komisi III yang ditinggalkan Sahroni kala itu kemudian diisi Rusdi Masse pada September 2025. Namun dalam perkembangan terbaru, Rusdi dikabarkan mengundurkan diri dari keanggotaan DPR RI dan Partai NasDem, serta bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dengan penetapan ini, susunan pimpinan Komisi III DPR RI kini terdiri atas, Habiburokhman (Gerindra) sebagai ketua, serta tiga orang yang menjadi wakil ketua, yakni Dede Indra Permana Sudiro (Fraksi PDIP), Ahmad Sahroni (NasDem) dan Wakil Ketua: Mohammad Rano Al Fath (PKB). (dil)




















