INDOPOSCO.ID – Di tengah polemik gugatan guru honorer terhadap Undang-Undang APBN 2026, Kementerian Keuangan menegaskan sikap terbuka dan menghormati langkah hukum yang ditempuh para pendidik tersebut. Pemerintah menilai gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan kontrol publik terhadap kebijakan negara.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang sempat menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meremehkan peluang gugatan terkait Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam klarifikasinya, Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan gugatan guru honorer pasti kalah.
Namun, ia menjelaskan bahwa dalam proses hukum, setiap gugatan memiliki kemungkinan menang maupun kalah, tergantung pada kekuatan dasar argumentasi yang diajukan.
“Ya biar aja, kita lihat dulu seperti apa. Kan bisa kalah, bisa menang kan. Kalau saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa,” jelas Purbaya dalam rilis yang diterima wartawan, Minggu (22/2/2026).
Lebih jauh, Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap perjuangan guru honorer. Ia menyebut peran guru honorer sangat strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia, sehingga aspirasi mereka patut didengar secara serius.
“Kementerian Keuangan mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional serta mengedepankan dialog yang konstruktif demi penguatan kebijakan pendidikan nasional,” tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap polemik tidak berkembang menjadi mispersepsi publik, sekaligus mendorong diskusi yang lebih produktif demi perbaikan kebijakan pendidikan ke depan. (her)




















