• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi VIII DPR: Sertifikasi Halal Benteng Kedaulatan Pangan, Tak Boleh Dikompromikan dalam Perjanjian Dagang

Dilianto - Editor Dilianto -
Minggu, 22 Februari 2026 - 14:41
in Nasional
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko. Foto: Dok. DPR RI

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko. Foto: Dok. DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjaga kedaulatan pangan dan melindungi industri nasional, khususnya sektor perunggasan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai klausul dalam kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang disebut memuat pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat, termasuk produk pangan, kesehatan, kosmetik, dan manufaktur.

BacaJuga:

Menteri ESDM: Stok BBM dan LPG Aman Menjelang Idul Fitri 1447 H

Kementerian Ekraf Apresiasi Pelangi di Mars Jadi Film yang Adopsi Teknologi Kelas Dunia

Mahasiswa UI Jadi Global Ambassador Tingkat Internasional di Italia

Menurutnya, isu tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai bagian dari diplomasi perdagangan. Kebijakan sertifikasi halal, kata dia, menyangkut perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional, serta ketahanan industri pangan dalam negeri.

“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” ujar Singgih di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Indonesia sendiri telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Regulasi tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, sekaligus memberikan kepastian dan transparansi bagi konsumen dalam memilih produk.

Ia mengingatkan, setiap perjanjian internasional harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional dan tidak boleh mengurangi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh jaminan produk halal yang jelas.

Komisi VIII juga menyoroti potensi dampak pelonggaran sertifikasi halal terhadap industri perunggasan nasional. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi daging ayam ras nasional dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran 4,25–4,28 juta ton per tahun. Sektor ini menjadi salah satu tulang punggung ketahanan pangan hewani dan menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari peternak rakyat, pelaku UMKM, hingga sektor distribusi dan pengolahan.

Singgih menilai, apabila produk impor memperoleh kelonggaran sertifikasi tanpa mekanisme pengawasan yang setara dengan pelaku usaha nasional, maka dapat terjadi ketimpangan perlakuan regulatif antara produk dalam negeri dan impor. Kondisi tersebut berpotensi menekan harga di tingkat peternak, melemahkan industri pengolahan domestik, serta menurunkan kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional.

Di sisi lain, pasar halal global terus menunjukkan pertumbuhan signifikan dengan nilai belanja mencapai lebih dari 3,1 triliun dolar AS pada 2024–2025. Indonesia termasuk pasar terbesar ketiga industri halal dunia dengan proyeksi konsumsi mencapai 282 miliar dolar AS pada 2025. Hal ini, menurut dia, menunjukkan bahwa sertifikasi halal justru menjadi instrumen daya saing ekonomi, bukan penghambat perdagangan.

“Kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global,” tegasnya. (dil)

Tags: Donald TrumpDPR RIPerjanjian Indonesia-ASPrabowo SubiantoSertifikasi HalalTarif Resiprokal

Berita Terkait.

bahlil
Nasional

Menteri ESDM: Stok BBM dan LPG Aman Menjelang Idul Fitri 1447 H

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:30
ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf Apresiasi Pelangi di Mars Jadi Film yang Adopsi Teknologi Kelas Dunia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:33
ui
Nasional

Mahasiswa UI Jadi Global Ambassador Tingkat Internasional di Italia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:31
Mudik Lebaran 2026, Polri Siapkan Hotline 110 dan SMS Blast untuk Pemudik
Nasional

Mudik Lebaran 2026, Polri Siapkan Hotline 110 dan SMS Blast untuk Pemudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:09
Sambut Mudik Lebaran 2026, Wuling Motors Hadirkan Program Layanan “Tenang Bersama Wuling”
Nasional

Sambut Mudik Lebaran 2026, Wuling Motors Hadirkan Program Layanan “Tenang Bersama Wuling”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:16
Konflik Timur Tengah, Komnas Haji: Kebijakan Arab Saudi Jadi Penentu Penyelenggaraan Haji 2026
Nasional

Konflik Timur Tengah, Komnas Haji: Kebijakan Arab Saudi Jadi Penentu Penyelenggaraan Haji 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.