INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjaga kedaulatan pangan dan melindungi industri nasional, khususnya sektor perunggasan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai klausul dalam kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang disebut memuat pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat, termasuk produk pangan, kesehatan, kosmetik, dan manufaktur.
Menurutnya, isu tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai bagian dari diplomasi perdagangan. Kebijakan sertifikasi halal, kata dia, menyangkut perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional, serta ketahanan industri pangan dalam negeri.
“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” ujar Singgih di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Indonesia sendiri telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Regulasi tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, sekaligus memberikan kepastian dan transparansi bagi konsumen dalam memilih produk.
Ia mengingatkan, setiap perjanjian internasional harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional dan tidak boleh mengurangi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh jaminan produk halal yang jelas.
Komisi VIII juga menyoroti potensi dampak pelonggaran sertifikasi halal terhadap industri perunggasan nasional. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi daging ayam ras nasional dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran 4,25–4,28 juta ton per tahun. Sektor ini menjadi salah satu tulang punggung ketahanan pangan hewani dan menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari peternak rakyat, pelaku UMKM, hingga sektor distribusi dan pengolahan.
Singgih menilai, apabila produk impor memperoleh kelonggaran sertifikasi tanpa mekanisme pengawasan yang setara dengan pelaku usaha nasional, maka dapat terjadi ketimpangan perlakuan regulatif antara produk dalam negeri dan impor. Kondisi tersebut berpotensi menekan harga di tingkat peternak, melemahkan industri pengolahan domestik, serta menurunkan kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional.
Di sisi lain, pasar halal global terus menunjukkan pertumbuhan signifikan dengan nilai belanja mencapai lebih dari 3,1 triliun dolar AS pada 2024–2025. Indonesia termasuk pasar terbesar ketiga industri halal dunia dengan proyeksi konsumsi mencapai 282 miliar dolar AS pada 2025. Hal ini, menurut dia, menunjukkan bahwa sertifikasi halal justru menjadi instrumen daya saing ekonomi, bukan penghambat perdagangan.
“Kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global,” tegasnya. (dil)





















