INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengecam keras dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob berinisial Bripda MS terhadap anak berinisial AT (14) hingga meninggal dunia. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai tindakan brutal yang mencoreng nama institusi.
Menurut Rudianto, kasus ini tidak cukup diselesaikan melalui sanksi etik internal semata, tetapi harus dilanjutkan dengan proses hukum pidana di pengadilan umum.
“Tidak sekadar sanksi etik, mungkin PTDH (pemecatan), tetapi setelah PTDH harus ada pertanggungjawaban pidana karena anak tersebut hilang nyawanya. Peristiwa ini sungguh sangat melukai rasa keadilan,” kata Rudianto saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Desak Proses di Pengadilan Umum
Politikus tersebut menegaskan, aparat negara sejatinya bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Karena itu, tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
“Langkah tegas harus diberikan agar tidak terulang peristiwa di luar nalar kita. Apapun alasannya, menghilangkan nyawa tidak sama sekali dibenarkan,” ujarnya.
Ia menilai proses pidana menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Kronologi Versi Kepolisian
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Tim kemudian bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Sekitar 10 menit setelah pengamanan dilakukan, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga terjatuh dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan DPR, dengan desakan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (dam)










