INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada seorang debitur yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Putusan tersebut dibacakan pada 2 Februari 2026 dalam perkara Nomor 95/Pid.B/2025/PN Pbg. Majelis hakim menyatakan terdakwa Tuhadi, warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Purbalingga, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kasus bermula saat Tuhadi membeli satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 melalui fasilitas pembiayaan FIFGROUP Cabang Purbalingga dengan masa angsuran hingga Juli 2027.
Namun sejak November 2024, terdakwa tidak lagi membayar angsuran. Berdasarkan hasil penagihan dan penelusuran, diketahui kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga bernama Abdul Muslim tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Motor tersebut disebut dialihkan dengan nilai Rp1.000.000.
Perkara kemudian dilaporkan ke Polres Purbalingga pada 9 September 2025 dan diproses hingga tahap persidangan di PN Purbalingga.
Pengalihan Fidusia adalah Pidana
Kepala Cabang FIFGROUP Purbalingga, Hendrik Mulyono, menegaskan putusan ini menjadi pengingat bahwa pengalihan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa persetujuan tertulis merupakan tindak pidana.
“Putusan ini menunjukkan bahwa pengalihan kendaraan berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis adalah pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia,” ujarnya.
Sementara itu, Remedial Head FIFGROUP Area Jawa Tengah, Imam Subekti, menyampaikan bahwa perusahaan selalu mengedepankan pendekatan persuasif bagi konsumen yang beritikad baik. Namun, terhadap tindakan yang dinilai tidak memiliki itikad baik, perusahaan akan menempuh jalur hukum.
Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Purbalingga disebut mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Perusahaan berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa perjanjian pembiayaan memiliki perlindungan hukum. Praktik pengalihan objek fidusia tanpa izin tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi menjerat pelakunya dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan. (srv)








