• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin, Debitur di Purbalingga Divonis 5 Bulan Penjara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 22 Februari 2026 - 23:07
in Nusantara
FIF

Kantor FIFGROUP Cabang Purbalingga, Jawa Tengah, yang menjadi pihak pelapor dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin. Foto: FIFGROUP Cabang Purbalingga

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada seorang debitur yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Putusan tersebut dibacakan pada 2 Februari 2026 dalam perkara Nomor 95/Pid.B/2025/PN Pbg. Majelis hakim menyatakan terdakwa Tuhadi, warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Purbalingga, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

BacaJuga:

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Kasus bermula saat Tuhadi membeli satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 melalui fasilitas pembiayaan FIFGROUP Cabang Purbalingga dengan masa angsuran hingga Juli 2027.

Namun sejak November 2024, terdakwa tidak lagi membayar angsuran. Berdasarkan hasil penagihan dan penelusuran, diketahui kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga bernama Abdul Muslim tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Motor tersebut disebut dialihkan dengan nilai Rp1.000.000.

Perkara kemudian dilaporkan ke Polres Purbalingga pada 9 September 2025 dan diproses hingga tahap persidangan di PN Purbalingga.

Pengalihan Fidusia adalah Pidana

Kepala Cabang FIFGROUP Purbalingga, Hendrik Mulyono, menegaskan putusan ini menjadi pengingat bahwa pengalihan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa persetujuan tertulis merupakan tindak pidana.

“Putusan ini menunjukkan bahwa pengalihan kendaraan berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis adalah pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia,” ujarnya.

Sementara itu, Remedial Head FIFGROUP Area Jawa Tengah, Imam Subekti, menyampaikan bahwa perusahaan selalu mengedepankan pendekatan persuasif bagi konsumen yang beritikad baik. Namun, terhadap tindakan yang dinilai tidak memiliki itikad baik, perusahaan akan menempuh jalur hukum.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Purbalingga disebut mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Perusahaan berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa perjanjian pembiayaan memiliki perlindungan hukum. Praktik pengalihan objek fidusia tanpa izin tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi menjerat pelakunya dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan. (srv)

Tags: fidusiafifgroupPN Purbalingga

Berita Terkait.

bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.