INDOPOSCO.ID – Upaya negara memastikan aset keagamaan memiliki kepastian hukum terus diperkuat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf bagi rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten, dalam seremoni yang berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Jumat (20/2/2025).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk kehadiran negara dalam melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa depan.
“Wakaf ini milik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik, kepada umat. Karena itu, negara hadir untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi. Saya minta ini ‘dikeroyok’ bersama,” ujar Nusron kepada awak media usai menyerahkan sertipikat, Jumat (20/2/2025).
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama mempercepat proses sertipikasi, mulai dari jajaran BPN sebagai pelaksana teknis, Kementerian Agama yang mengurusi administrasi wakaf, hingga organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, MUI, dan ormas lainnya.
Data menunjukkan, dari total 24.910 bidang tanah rumah ibadah di Provinsi Banten, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72 persen yang telah bersertipikat. Angka ini menunjukkan masih terbuka lebar ruang percepatan legalisasi tanah wakaf di wilayah tersebut.
Untuk mengejar target tersebut, berbagai terobosan telah dilakukan, termasuk kolaborasi lintas instansi, pembentukan sidang isbat wakaf, hingga pembukaan loket khusus wakaf di Kantor Pertanahan. Langkah-langkah ini diharapkan mampu mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia.
“Ini yang harus kita dorong bersama. Proses pendirian masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya terus berjalan sehingga sertipikasi tanah wakaf juga harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat,” jelas Nusron.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Banten. Kesepakatan ini menjadi tonggak kerja sama strategis antara pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis mengatakan bahwa momentum penyerahan sertipikat ini juga menjadi titik awal kolaborasi besar antara pemerintah dan organisasi keagamaan untuk mengamankan aset umat di Banten.
“Penandatanganan MoU yang disaksikan langsung oleh Bapak Menteri dan Bapak Gubernur Banten merupakan bentuk komitmen kami agar seluruh tanah wakaf di Banten tersertipikatkan,” ungkap Harison.
“Ke depannya, MoU serupa akan kami lakukan dengan organisasi keagamaan lainnya,” tambahnya.
Dengan kolaborasi lintas sektor ini, sertipikasi tanah wakaf diharapkan tidak lagi tertinggal dari dinamika pembangunan rumah ibadah, sehingga aset umat terlindungi dan terjaga untuk generasi mendatang. (her)




















