INDOPOSCO.ID – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) memastikan akan menindak tegas anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brigadir Polisi Dua (Bripda) MS, yang diduga menganiaya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku hingga tewas.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Johnny Eddizon Isir menyatakan, pihaknya berjanji akan mengawal kasus tersebut secara terbuka, serta memastikan penegakan hukum dan sanksi etik dijalankan tanpa pandang bulu.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” kata Johnny di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Polri menekankan pentingnya peran keluarga dan komponen masyarakat dalam mengawal proses hukum terhadap oknum internal mereka, dengan memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Polri turut berduka cita yang mendalam, atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” ujar Johnny.
Selain menyampaikan permohonan maaf, Polri juga menegaskan komitmennya untuk mendampingi keluarga korban dalam menghadapi masa sulit tersebut.
“Polri senantiasa mendoakan dan mendukung keluarga besar korban senantiasa diberikan ketabahan dan kekuatan dari Allah SWT menghadapi insiden musibah ini,” ungkap Johnny.
Insiden tersebut diketahui terjadi sesudah waktu sahur pada Kamis (19/2/2026). Korban dan kakaknya dicegat oleh pelaku saat sedang melintas di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maren. Bripda MS diduga memukul korban menggunakan helm karena menuduh korban merupakan bagian dari rombongan balap liar yang sebelumnya melintas.
Akibat pukulan tersebut, korban kehilangan kendali, terjatuh dari motor, dan meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. (dan)










