INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, kasus penganiayaan menewaskan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brigadir Polisi Dua (Bripda) MS sudah diproses dan masuk tahap penyelidikan.
“Sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda (Maluku),” kata Sigit kepada wartawan di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (21/2/2026).
Pengusutan kasus tersebut ditegaskannya dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangannya. “Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan,” ucap eks Kabareskrim Polri itu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menekankan pentingnya peran keluarga dan komponen masyarakat dalam mengawal proses hukum terhadap oknum internal mereka, dengan memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Polri turut berduka cita yang mendalam, atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” jelas Johnny Eddizon Isir terpisah dalam keterangannya, siang tadi.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi sesudah waktu sahur pada Kamis, (19/2/2026). Korban dan kakaknya dicegat oleh pelaku saat sedang melintas di kawasan RSUD Maren. Bripda MS diduga memukul korban menggunakan helm karena menuduh korban merupakan bagian dari rombongan balap liar yang sebelumnya melintas.
Akibat pukulan tersebut, korban kehilangan kendali, terjatuh dari motor, dan meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. (dan)




















