INDOPOSCO.ID – Laporan aduan masyarakat (dumas) dugaan gratifikasi terkait kasus tenaga kerja asing (TKA) asal Singapura berinisial TCL di Kantor Imigrasi Jakarta kini telah masuk ke tahap penelaahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu memastikan hasil telaah akan segera disampaikan kepada pelapor dalam waktu dekat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih mengecek perkembangan laporan tersebut.
“Tapi kita akan cek lagi nanti sejauh mana perkembangannya,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (19/2/2026).
Budi menjelaskan, sesuai mekanisme standar operasional prosedur (SOP) pengaduan masyarakat di KPK, setiap laporan akan ditelaah oleh tim internal. Hasil telaahan hanya akan disampaikan kepada pelapor dan tidak dipublikasikan ke masyarakat.
“Untuk menjaga akuntabilitas, progres tindak lanjut laporan pasti kami sampaikan, namun hanya kepada pihak pelapor,” tambahnya.
Mengacu pada informasi resmi di laman KPK, laporan masyarakat akan direspons dalam waktu maksimal lima hari kerja. Pelapor juga dapat memantau perkembangan melalui kanal resmi bidang pengaduan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK), Dendi Budiman, mengaku telah mendapat informasi bahwa hasil telaah internal KPK segera disampaikan.
“Saya dapat informasi dari KPK akan mendapat informasi hasil telaah internal atas kasus ini dalam waktu dekat,” kata Dendi dalam keterangan tertulis.
Dendi menegaskan dirinya siap memenuhi panggilan apabila dimintai klarifikasi oleh KPK. Ia juga mengaku telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk mendukung laporannya. “Siap bersedia,” ujarnya singkat.
Diketahui, TCL diduga tinggal dan bekerja di tiga perusahaan Indonesia selama 10 tahun tanpa dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang lengkap. TCL kemudian dikenakan sanksi administratif oleh Kantor Imigrasi Jakarta I.
Penanganan tersebut dinilai sangat kontras dengan ketegasan pihak Imigrasi di wilayah lain, seperti di Bali, yang kerap menjatuhkan sanksi berat berupa deportasi hingga masuk dalam daftar cekal (blacklist) terhadap WNA yang melakukan pelanggaran serupa.
Perbedaan perlakuan inilah yang memicu pelaporan dugaan adanya praktik gratifikasi di balik keputusan administratif tersebut. (dil)




















