INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI.
Keputusan tersebut disampaikan setelah MKD melakukan pemeriksaan atas perkara tanpa aduan yang mencuat menyusul adanya pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan proses pemilihan tersebut.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan pihaknya telah melakukan pengkajian dan penelusuran data terhadap seluruh tahapan pencalonan yang menjadi perhatian publik.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan penelusuran, MKD menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan maupun persetujuan di paripurna,” ujar Nazaruddin dalam keterangan pers di Ruang Rapat MKD, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Ia memaparkan, uji kepatutan dan kelayakan dilakukan oleh Komisi III DPR RI dan disetujui secara aklamasi. Hasil tersebut kemudian diperkuat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026.
Menurutnya, seluruh tahapan telah mengacu pada ketentuan Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 25 Tata Tertib DPR yang mengatur mekanisme persetujuan calon pejabat melalui rapat paripurna setelah uji administrasi dan kelayakan.
“Proses pemilihan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme di DPR,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nazaruddin menambahkan bahwa uji kepatutan dan kelayakan dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada Komisi III bahwa Inosentius Samsul telah memperoleh penugasan lain sehingga tidak dapat melanjutkan sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR.
Dengan demikian, MKD menegaskan proses pencalonan Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir, SH, MHum sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR dinyatakan sah dan tidak melanggar kode etik DPR RI. (dil)




















