• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Gubernur Pramono Terbitkan SE Kerja ASN Jakarta selama Ramadan: Dipangkas Jadi 6,5 Jam

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 18 Februari 2026 - 13:09
in Megapolitan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: ANTARA

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Pramono Anung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan tersebut mengatur pemangkasan jam kerja sekaligus pemberlakuan fleksibilitas waktu masuk, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Pramono menyampaikan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

BacaJuga:

Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka

Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini

“Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah,” ujar Pramono di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan pada Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB. Dengan pengaturan ini, waktu kerja efektif ASN menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

Pemprov DKI juga memberikan kewenangan kepada kepala perangkat daerah untuk menerapkan fleksibilitas jam kerja. ASN diperbolehkan masuk lebih awal atau lebih lambat maksimal 60 menit dari jadwal normal, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional.

Sebagai contoh, pegawai yang masuk pukul 06.30 WIB dapat pulang pukul 14.00 WIB. Sementara pegawai yang masuk pukul 08.30 WIB akan menyesuaikan jam pulang lebih lambat dari jadwal normal. ASN yang datang melewati batas fleksibilitas tetap dianggap terlambat dan akan dikenai pengurangan capaian waktu kerja dalam sistem kinerja pegawai.

Namun demikian, kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun tugas kedinasan yang bersifat mendesak, termasuk layanan yang beroperasi selama 24 jam. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pimpinan perangkat daerah memastikan pengawasan kinerja tetap optimal agar pelayanan publik selama Ramadhan berjalan efektif dan akuntabel.

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah sesuai penetapan pemerintah. Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. (dil)

Tags: ASNpramono anungRamadan

Berita Terkait.

Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka
Megapolitan

Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka

Senin, 20 April 2026 - 19:46
Kevin-Wu
Megapolitan

Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

Senin, 20 April 2026 - 13:11
Hujan
Megapolitan

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini

Senin, 20 April 2026 - 08:16
ancol
Megapolitan

Lebih dari Sekadar Liburan, Ancol Bangun Ekosistem Experience Tanpa Batas

Senin, 20 April 2026 - 07:07
Berawan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi di Siang Hari

Minggu, 19 April 2026 - 08:15
Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Sabtu, 18 April 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1094 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.