INDOPOSCO.ID – Gubernur Pramono Anung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan tersebut mengatur pemangkasan jam kerja sekaligus pemberlakuan fleksibilitas waktu masuk, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Pramono menyampaikan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
“Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah,” ujar Pramono di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan pada Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB. Dengan pengaturan ini, waktu kerja efektif ASN menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.
Pemprov DKI juga memberikan kewenangan kepada kepala perangkat daerah untuk menerapkan fleksibilitas jam kerja. ASN diperbolehkan masuk lebih awal atau lebih lambat maksimal 60 menit dari jadwal normal, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional.
Sebagai contoh, pegawai yang masuk pukul 06.30 WIB dapat pulang pukul 14.00 WIB. Sementara pegawai yang masuk pukul 08.30 WIB akan menyesuaikan jam pulang lebih lambat dari jadwal normal. ASN yang datang melewati batas fleksibilitas tetap dianggap terlambat dan akan dikenai pengurangan capaian waktu kerja dalam sistem kinerja pegawai.
Namun demikian, kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun tugas kedinasan yang bersifat mendesak, termasuk layanan yang beroperasi selama 24 jam. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pimpinan perangkat daerah memastikan pengawasan kinerja tetap optimal agar pelayanan publik selama Ramadhan berjalan efektif dan akuntabel.
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah sesuai penetapan pemerintah. Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. (dil)










