• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengamat: Partai Politik Harus Bertanggung Jawab jika Kadernya Terjerat Korupsi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 17 Februari 2026 - 15:05
in Headline
iwan

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan. Foto: ANTARA/HO-IPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai efektivitas rekrutmen politik di Indonesia bergantung pada keseriusan partai politik dalam melahirkan kepala daerah yang berkualitas, berprestasi, dan berintegritas.

“Soal efektivitas evaluasi rekrutmen politik di tingkat kepala daerah tergantung sejauh mana partai politik punya komitmen untuk menghasilkan pemimpin yang berintegritas tinggi,” kata Iwan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/2/2026).

BacaJuga:

INDOPOSCO Ajak 50 Anak Yatim Bergembira di Ramadan Lewat Acara “Kepak Membawa Berkah”

Ketua DPR RI Sampaikan Duka Cita Wafatnya Ali Khamenei, Dorong Upaya Diplomasi Global

KPK Periksa ASN Bea Cukai yang Pindahkan Rp5,19 Miliar dalam 5 Koper

Menurut Iwan, reformasi sistem rekrutmen politik perlu dituangkan dalam bentuk regulasi. Ia mendorong agar hasil evaluasi rekrutmen calon kepala daerah dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) dan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Evaluasi rekrutmen politik harus dikonkretkan dalam revisi undang-undang, supaya partai politik punya kewajiban hukum untuk menaatinya dan menghindari praktik politik uang,” ujarnya.

Iwan menegaskan bahwa partai politik memegang tanggung jawab moral sekaligus materiil dalam proses pengusungan calon kepala daerah. Menurutnya, parpol tidak bisa lepas tangan jika kader atau calon yang diusung terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Partai politik harus ikut bertanggung jawab ketika kader yang mereka usung wanprestasi atau bahkan terjerat kasus korupsi. Harus ada sanksi yang tegas bagi partainya, bisa berupa sanksi administrasi atau bentuk lain,” tegasnya.

Ia menilai tanggung jawab moral parpol penting untuk mencegah munculnya pemimpin daerah yang menyalahgunakan kekuasaan. Dengan begitu, rekrutmen politik tidak hanya berorientasi pada elektabilitas, tetapi juga pada rekam jejak dan integritas calon.

Sebelumnya, Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), juga menyoroti pentingnya evaluasi sistem rekrutmen politik kepala daerah. Ia menyebut langkah tersebut mendesak dilakukan untuk menekan maraknya kasus korupsi di pemerintahan daerah.

Bima mengatakan pemerintah sudah berulang kali melakukan pembinaan dan pencegahan, namun kasus korupsi kepala daerah tetap tinggi.

“Kami sudah kehabisan kata-kata terkait banyaknya kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya di Universitas Jember, Jawa Timur, Jumat (13/2/2026).

Ia menambahkan, instrumen pencegahan sudah tersedia, tetapi imbauan saja tidak cukup. Karena itu, mekanisme rekrutmen politik perlu dibenahi secara mendasar agar melahirkan pemimpin daerah yang bersih dan berintegritas. (dam)

Tags: Kaderkorupsipartai politikPengamat

Berita Terkait.

INDOPOSCO Ajak 50 Anak Yatim Bergembira di Ramadan Lewat Acara “Kepak Membawa Berkah”
Headline

INDOPOSCO Ajak 50 Anak Yatim Bergembira di Ramadan Lewat Acara “Kepak Membawa Berkah”

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:15
puan
Headline

Ketua DPR RI Sampaikan Duka Cita Wafatnya Ali Khamenei, Dorong Upaya Diplomasi Global

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:19
KPK Periksa ASN Bea Cukai yang Pindahkan Rp5,19 Miliar dalam 5 Koper
Headline

KPK Periksa ASN Bea Cukai yang Pindahkan Rp5,19 Miliar dalam 5 Koper

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:01
Waspada! BGN Ungkap Modus Penipuan Program Makan Bergizi Gratis, Pelaku Jual “Titik Dapur MBG” Rp200 Juta
Headline

Waspada! BGN Ungkap Modus Penipuan Program Makan Bergizi Gratis, Pelaku Jual “Titik Dapur MBG” Rp200 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:01
Aparat Gakkum Kemenhut Tangkap Koordinator Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran
Headline

Aparat Gakkum Kemenhut Tangkap Koordinator Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:31
OTT KPK di Rejang Lebong: Bupati dan Wakil Bupati Diduga Terima Suap Proyek
Headline

OTT KPK di Rejang Lebong: Bupati dan Wakil Bupati Diduga Terima Suap Proyek

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:11

BERITA POPULER

  • polri

    Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12484 shares
    Share 4994 Tweet 3121
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4208 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.