INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Imlek Tahun 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Selasa (17/2/2026).
Dari total 44 orang, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang menerima RK I dengan rincian, yakni 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang memperoleh remisi 1 bulan, tiga orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan empat orang memperoleh remisi 2 bulan. Selain itu, satu orang Anak Binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan, bahwa pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” kata Agus dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Ia menegaskan, remisi dan PMP diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” ujar Agus.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.
“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi. (dan)




















