INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah tidak sepakat dengan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif DPR. Abdullah menilai pernyataan tersebut tidak tepat karena pemerintah saat itu terlibat dalam proses pembahasan.
Abdullah menegaskan bahwa revisi UU KPK dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. Ia menyebut, saat proses legislasi berlangsung, Presiden mengirimkan tim resmi untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Selasa (17/2/2026),
Menurut Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Dengan demikian, revisi UU KPK 2019 tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan pemerintah.
Ia juga menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. Abdullah menegaskan bahwa secara konstitusional, tidak adanya tanda tangan presiden tidak membatalkan keberlakuan undang-undang. Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, RUU yang telah disetujui bersama tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan setelah 30 hari, meski tanpa tanda tangan presiden.
Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi di Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun dia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya. (dil)




















