• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terlibat Peredaran Narkoba, Didik Putra Kuncoro Terancam Penjara Seumur Hidup

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 16 Februari 2026 - 12:53
in Nasional
Didik

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto: Dok Polres Bima Kota

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terancam dibui paling lama seumur hidup, setelah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba. Didik dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika.

Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

BacaJuga:

Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa

Evaluasi SNPMB 2026, Kemendiktisaintek Ingin Seleksi Mahasiswa Makin Berintegritas

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VI senilai maksimal Rp2 miliar dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Jakarta dikutip Senin (15/2/2026).

Penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan pengungkapan jaringan narkoba, yang sebelumnya melibatkan AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Bima Kota.

Ia memastikan komitmennya memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal Polri.

“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” ucap Johnny Eddizon Isir.

Kasus itu mulai terkuak saat polisi menangkap dua asisten rumah tangga yang bekerja untuk Bripka KIR dan AN di rumah pribadi mereka, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram. Penyelidikan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengungkap bahwa seorang perwira, AKP Malaungi juga terlibat dalam jaringan yang sama.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda NTB, Malaungi diketahui positif menggunakan narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin. Temuan itu diperkuat dengan penggeledahan di kantor dan rumah dinasnya yang menghasilkan penyitaan sabu hampir setengah kilogram.

Dari pengakuan Malaungi, muncul indikasi bahwa Didik turut terlibat dalam kasus tersebut. Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Meski Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Namun, yang bersangkutan saat ini masih menjalani hukuman disiplin berupa penempatan khusus (patsus).

“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri,” imbuh Johnny Eddizon Isir. (dan)

Tags: AKBP Didik Putra KuncoroEks Kapolres BimaNarkoba

Berita Terkait.

Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa
Nasional

Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:05
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Evaluasi SNPMB 2026, Kemendiktisaintek Ingin Seleksi Mahasiswa Makin Berintegritas

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:40
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:25
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:15
gadai
Nasional

Cegah Stunting Sejak Dini, PT Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di 36 Kota Indonesia

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:19
brin
Nasional

BRIN: Teknologi Nuklir Bongkar Jejak Air Tanah Hingga Mitigasi Risiko Lingkungan

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:09

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Editor Dilianto
Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47

INDOPOSCO.ID – Perjalanan Timnas Indonesia U-20 menuju Piala Asia U-20 2027 dimulai dari Laos. Malaysia U-20 menjadi lawan pertama yang...

SelengkapnyaDetails
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.