• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ada Data Terpadu, BPJS Watch Sentil Saat Kisruh Mensos, Menkes dan Menkeu soal PBI JKN

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 16 Februari 2026 - 17:15
in Nasional
Ilustrasi layanan kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi layanan kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebenarnya kekisruhan antar-Kementerian tidak perlu terjadi, bila para Menteri membaca Pasal (4) Peraturan Pemerintah (PP) 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Senin (16/2/2026).

BacaJuga:

Reformasi Pajak Berbasis Bukti Jadi Kunci Kemenkeu Hadapi Tantangan Ekonomi Digital

Menteri Trenggono Beberkan Cetak Biru Pengelolaan Laut di Singapura, Targetkan Kawasan Konservasi 30 Persen pada 2045

Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Segera Gunakan Bantuan Anggaran Penanganan

Ia menjelaskan, Pasal (4) PP 101/ 2012 mengamanatkan adanya koordinasi sebelum Menteri Sosial (Mensos) menetapkan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang diverifikasi dan divalidasi menjadi Data Terpadu.

“Data Terpadu akan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan (Pasal (5) PP 101/ 2012). Seharusnya ketiga Menteri melakukan koordinasi sehingga Menteri Kesehatan (Menkes) dan Mensos tahu berapa jumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan sebagai pasien penyakit kronis dan katastropik,” jelas Timboel.

“Dan koordinasi juga akan memastikan Menkeu tahu dengan anggaran yang akan dikeluarkan dan penjaminannya,” sambungnya.

Terkait pernyataan Wali Kota Denpasar, lanjut dia, memang proses pemutakhiran data PBI menjadi amanat PP 101/ 2012 junto PP 76 tahun 2015 yang menjadi kewenangan Mensos. Namun bila merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) no 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), menurutnya, Mensos diinstruksikan untuk melakukan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

“Ini untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai acuan utama dalam penetapan pemberian bantuan dan atau pemberdayaan sosial,” ujar Timboel.

“Tidak hanya Mensos, ada 17 Kementerian/Lembaga yang diinstruksikan untuk mendukung pendataan rakyat Indonesia di DTSEN menjadi berkualitas dan valid,” imbuhnya.

Timboel menambahkan, Instruksi Presiden kepada Mensos di Inpres no 4 dan PP 101 tahun 2012 junto PP 76 tahun 2015 menyebabkan Mensos mengeluarkan SK Mensos no 3/HUK/ 2026 untuk menonaktifkan 11 juta peserta PBI JKN per 1 Februari 2026.

“Jadi kalau dibilang oleh Pak Walikota, ini adalah instruksi Presiden Prabowo, saya nilai itu benar adanya, dan tentunya tidak ada yang salah dengan instruksi tersebut,” terangnya.

“Instruksi pemutakhiran data yang lebih obyektif (valid) di Inpres 4 tahun 2025 adalah hal baik. Yang menjadi masalah adalah kenapa proses pendataan tidak dilakukan dengan obyektif (valid), tidak dengan penjelasan kepada masyarakat langsung, serta tidak diberitahukan tentang penonaktifan PBI JKN-nya,” lanjutnya.

Dikatakan dia, proses pemutakhiran yang diinstruksikan Presiden di Inpres 4 dan PP no 101 tahun 2012 junto PP 76 tahun 2015 saat ini menciptakan kekisruhan. Dan sampai saat ini belum ada solusi jitu untuk 11 juta peserta (di luar 106.153 peserta) yang sedang membutuhkan layanan kesehatan namun tidak dilayani faskes segera, karena harus mengaktifkan dulu di Dinas Sosial (Dinsos).

Pengurusan di Dinsos, lanjut dia, pasti membutuhkan pengetahuan untuk mengaktifkan (dokumen-dokumen), membutuhkan biaya transportasi (dan biaya lain dalam perjalanan dari desa ke kabupaten), membutuhkan penantian. Karena tidak langsung diaktifkan, yang akan menjadi beban sulit untuk dipenuhi oleh masyarakat miskin dan tidak mampu.

“Kenapa masyarakat harus dipersulit, bukankah di 2025 proses pengaktifan bisa dilakukan langsung di faskes (seperti puskesmas), sehingga memudahkan proses aktivasi kepesertaan PBI JKN,” ungkapnya.

Timboel berharap Presiden Prabowo segera turun tangan menyelesaikan masalah penonaktifan PBI JKN. Pasalnya membuat kekisruhan dan kesulitan masyarakat mengakses layanan kesehatan dengan penjaminan JKN.

Sebelumnya, Setelah Rapat Kerja Pemerintah dan DPR yang menghasilkan kesimpulan tidak menjadi solusi. Karena masih membuat masyarakat protes, bingung dan menjadi kisruh. Menteri Sosial mengeluarkan Surat Keputusan Mensos nomor 24/HUK/2026 yang mengaktifkan sebanyak 106.153 peserta yang berpenyakit kronis dan katastropik.

Namun Kementerian Kesehatan hanya mengeluarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Surat nomor HK. 02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara.

Kekisruhan lanjutan pun terjadi. Pernyataan Wali Kota Denpasar yang menyatakan Penonaktifan PBI JKN adalah perintah (instruksi) Presiden Prabowo mendapat protes dari Menteri Sosial. Mensos meminta Wali Kota Denpasar mencabut pernyataannya dan memberikan klarifikasi. Mensos menilai kepala daerah seharusnya membantu meluruskan informasi kepada masyarakat. (nas)

Tags: BPJS WatchKemenkesKemenkeukemensosPBI JKN

Berita Terkait.

ITC
Nasional

Reformasi Pajak Berbasis Bukti Jadi Kunci Kemenkeu Hadapi Tantangan Ekonomi Digital

Kamis, 17 September 2026 - 13:05
Sakti-Wahyu
Nasional

Menteri Trenggono Beberkan Cetak Biru Pengelolaan Laut di Singapura, Targetkan Kawasan Konservasi 30 Persen pada 2045

Kamis, 17 September 2026 - 12:04
Mendagri
Nasional

Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Segera Gunakan Bantuan Anggaran Penanganan

Kamis, 17 September 2026 - 11:03
Calon-Praja
Nasional

Jangan Sampai Gagal! Ini Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2026 dan Rincian Soalnya

Kamis, 17 September 2026 - 08:10
Wihaji
Nasional

Kemendukbangga Gulirkan 5 Program Prioritas Perkuat Ketahanan Keluarga Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 17 September 2026 - 07:39
LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan Prabowo, Pramono Berlakukan Tarif Rp8
Nasional

Gelar Demo di DPRD Kota Bekasi, Massa Minta Pengadaan Ambulans Diusut

Rabu, 16 September 2026 - 22:05

OLAHRAGA

Pemain-Persib
Olahraga

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 17 September 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Persib Bandung membuka kiprahnya di AFC Champions League 2 (ACL Two) 2026/27 dengan cara yang meyakinkan. Bermain jauh...

SelengkapnyaDetails
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    3160 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1190 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.