• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ada Data Terpadu, BPJS Watch Sentil Saat Kisruh Mensos, Menkes dan Menkeu soal PBI JKN

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 16 Februari 2026 - 17:15
in Nasional
Ilustrasi layanan kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi layanan kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebenarnya kekisruhan antar-Kementerian tidak perlu terjadi, bila para Menteri membaca Pasal (4) Peraturan Pemerintah (PP) 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Senin (16/2/2026).

BacaJuga:

Wamenkop: KDKMP Perluas Peluang Kerja bagi Masyarakat Angka Kemiskinan Ekstrim 2,2 Juta Jiwa

Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Ia menjelaskan, Pasal (4) PP 101/ 2012 mengamanatkan adanya koordinasi sebelum Menteri Sosial (Mensos) menetapkan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang diverifikasi dan divalidasi menjadi Data Terpadu.

“Data Terpadu akan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan (Pasal (5) PP 101/ 2012). Seharusnya ketiga Menteri melakukan koordinasi sehingga Menteri Kesehatan (Menkes) dan Mensos tahu berapa jumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan sebagai pasien penyakit kronis dan katastropik,” jelas Timboel.

“Dan koordinasi juga akan memastikan Menkeu tahu dengan anggaran yang akan dikeluarkan dan penjaminannya,” sambungnya.

Terkait pernyataan Wali Kota Denpasar, lanjut dia, memang proses pemutakhiran data PBI menjadi amanat PP 101/ 2012 junto PP 76 tahun 2015 yang menjadi kewenangan Mensos. Namun bila merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) no 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), menurutnya, Mensos diinstruksikan untuk melakukan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

“Ini untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai acuan utama dalam penetapan pemberian bantuan dan atau pemberdayaan sosial,” ujar Timboel.

“Tidak hanya Mensos, ada 17 Kementerian/Lembaga yang diinstruksikan untuk mendukung pendataan rakyat Indonesia di DTSEN menjadi berkualitas dan valid,” imbuhnya.

Timboel menambahkan, Instruksi Presiden kepada Mensos di Inpres no 4 dan PP 101 tahun 2012 junto PP 76 tahun 2015 menyebabkan Mensos mengeluarkan SK Mensos no 3/HUK/ 2026 untuk menonaktifkan 11 juta peserta PBI JKN per 1 Februari 2026.

“Jadi kalau dibilang oleh Pak Walikota, ini adalah instruksi Presiden Prabowo, saya nilai itu benar adanya, dan tentunya tidak ada yang salah dengan instruksi tersebut,” terangnya.

“Instruksi pemutakhiran data yang lebih obyektif (valid) di Inpres 4 tahun 2025 adalah hal baik. Yang menjadi masalah adalah kenapa proses pendataan tidak dilakukan dengan obyektif (valid), tidak dengan penjelasan kepada masyarakat langsung, serta tidak diberitahukan tentang penonaktifan PBI JKN-nya,” lanjutnya.

Dikatakan dia, proses pemutakhiran yang diinstruksikan Presiden di Inpres 4 dan PP no 101 tahun 2012 junto PP 76 tahun 2015 saat ini menciptakan kekisruhan. Dan sampai saat ini belum ada solusi jitu untuk 11 juta peserta (di luar 106.153 peserta) yang sedang membutuhkan layanan kesehatan namun tidak dilayani faskes segera, karena harus mengaktifkan dulu di Dinas Sosial (Dinsos).

Pengurusan di Dinsos, lanjut dia, pasti membutuhkan pengetahuan untuk mengaktifkan (dokumen-dokumen), membutuhkan biaya transportasi (dan biaya lain dalam perjalanan dari desa ke kabupaten), membutuhkan penantian. Karena tidak langsung diaktifkan, yang akan menjadi beban sulit untuk dipenuhi oleh masyarakat miskin dan tidak mampu.

“Kenapa masyarakat harus dipersulit, bukankah di 2025 proses pengaktifan bisa dilakukan langsung di faskes (seperti puskesmas), sehingga memudahkan proses aktivasi kepesertaan PBI JKN,” ungkapnya.

Timboel berharap Presiden Prabowo segera turun tangan menyelesaikan masalah penonaktifan PBI JKN. Pasalnya membuat kekisruhan dan kesulitan masyarakat mengakses layanan kesehatan dengan penjaminan JKN.

Sebelumnya, Setelah Rapat Kerja Pemerintah dan DPR yang menghasilkan kesimpulan tidak menjadi solusi. Karena masih membuat masyarakat protes, bingung dan menjadi kisruh. Menteri Sosial mengeluarkan Surat Keputusan Mensos nomor 24/HUK/2026 yang mengaktifkan sebanyak 106.153 peserta yang berpenyakit kronis dan katastropik.

Namun Kementerian Kesehatan hanya mengeluarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Surat nomor HK. 02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara.

Kekisruhan lanjutan pun terjadi. Pernyataan Wali Kota Denpasar yang menyatakan Penonaktifan PBI JKN adalah perintah (instruksi) Presiden Prabowo mendapat protes dari Menteri Sosial. Mensos meminta Wali Kota Denpasar mencabut pernyataannya dan memberikan klarifikasi. Mensos menilai kepala daerah seharusnya membantu meluruskan informasi kepada masyarakat. (nas)

Tags: BPJS WatchKemenkesKemenkeukemensosPBI JKN

Berita Terkait.

Muhaimin
Nasional

Wamenkop: KDKMP Perluas Peluang Kerja bagi Masyarakat Angka Kemiskinan Ekstrim 2,2 Juta Jiwa

Selasa, 28 April 2026 - 08:22
Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat
Nasional

Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat

Selasa, 28 April 2026 - 07:45
Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nasional

Dorong Daya Saing, Petani Sawit Harus Masuk Ekosistem Industri

Senin, 27 April 2026 - 17:15

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2384 shares
    Share 954 Tweet 596
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.